Grand Wisata Sepakat Berdamai Soal Pembangunan Musala di Cluster Water Garden
Sabtu, 13 Maret 2021 – 19:24 WIB
“Kami tentu sangat berterima kasih kepada DPRD Kabupaten Bekasi, FKUB dan Pengurus MUI Kabupaten Bekasi yang telah mendorong terlaksananya perdamaian,” ungkap Ikhsan.
Sebelumnya, pada Februari lalu sempat terjadi sengketa antara warga RW 10 Klaster Water Garden Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dengan pihak pengembang.
Konflik terjadi karena warga perumahan membangun musala tanpa seizin pihak pengembang, yakni PT Putra Alvita Pratama. (rdo/jpnn)
PT Putra Alvita Pratama (PAP) sebagai pengembang Grand Wisata dan warga Cluster Water Garden bersepakat damai dalam penyelesaian perkara perubahan peruntukkan kavling hunian
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Sinar Mas Land Sukses Menyelenggarakan DNA Leadership Summit di BSD City
- Pengembang Township Berjaya di PropertyGuru Indonesia Property Awards ke-10
- Sinar Mas Land Gunakan Aspal Ramah Lingkungan dari Limbah Plastik di Kota Deltamas
- Lagi, Sinar Mas Land Raih Penghargaan The 2024 FIABCI World Prix d'Excellence Awards
- Sinar Mas Land & Astra Land Indonesia Berkolaborasi Kembangkan Kawasan Residensial Baru
- Sinar Mas Land Kolaborasi Bareng Xendit Gelar DNA VC Startup Connect