Grant Thornton Apresiasi Peluncuran Bursa Karbon Indonesia
Selasa, 10 Oktober 2023 – 10:20 WIB

Assurance & Advisory Partner Grant Thornton Indonesia Ciwi Paino mengapresiasi langkah pemerintah dalam pembentukan bursa karbon Indonesia. Foto: Dok Grant Thornton Indonesia
Mengacu pada Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023, bursa karbon adalah suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon.
Adapun definisi perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui kegiatan jual beli unit karbon.
Presiden Joko Widodo menyampaikan Bursa Karbon Indonesia merupakan kontribusi nyata Indonesia melawan krisis akibat perubahan iklim.
Selain itu, Presiden pun melihat potensi ekonomi dengan adanya perdagangan karbon ini yang diperkirakan berkisar Rp 3.000 triliun yang diukur atas potensi kredit karbon sebesar 1 giga ton CO2.(mcr10/jpnn)
Assurance & Advisory Partner Grant Thornton Indonesia Ciwi Paino mengapresiasi langkah pemerintah dalam pembentukan bursa karbon Indonesia
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Serukan Jaga Lingkungan, Kapolda Riau Inisiasi Penanaman 10.000 Pohon
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK