Grant Thornton Indonesia Ungkap Pentingnya Ketaatan pada Aturan Transfer Pricing

Pertama, terdapat perubahan pada tahun pajak yang dijadikan acuan dalam penentuan kewajiban laporan per negara.
Berdasarkan PMK-172, Wajib Pajak (WP) perlu mengacu pada peredaran bruto pada tahun pajak sebelum tahun pajak yang dilaporkan.
Ketentuan untuk laporan per negara mulai berlaku untuk Tahun Pajak 2024.
Kedua, dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak, DJP dapat meminta dokumen TP kepada WP.
Penyampaian dokumen TP harus disampaikan paling lama satu bulan sejak permintaan dokumen oleh DJP.
Ketiga, koreksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat dilakukan oleh DJP apabila harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa lebih rendah dari harga pasar wajar.
Penyesuaian PPN yang dilakukan kepada penjual/penyedia jasa tidak mengakibatkan penyesuaian pajak masukan bagi pembeli/penerima jasa.
Keempat, ketentuan secondary adjustment (penyesuaian sekunder) dianggap tidak berlaku jika WP memenuhi dua kondisi, yaitu terjadi penambahan dan/atau pengembalian kas atau setara kas sebesar selisih sebagaimana dimaksud (terjadi sebelum terbit Surat Ketetapan Pajak (SKP) pada saat proses pemeriksaan) dan/atau WP menyetujui harga transfer yang ditentukan DJP.
Grant Thornton Indonesia mengingatkan pentingnya pemahaman dan persiapan yang baik terhadap aturan Transfer Pricing (TP) untuk perusahaan multinasional
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Respons Pemerintah Dinilai Mampu Melindungi Ekonomi Indonesia dari Kebijakan AS
- Cerita Presiden Prabowo Punya Tim Pertanian Hebat, Apresiasi Kinerja Kementan
- Soal Tarif Trump, Wali Kota Semarang Sebut Ekonomi Global Sedang Goro-Goro
- Ekonom Sebut Indonesia Punya Penyangga Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global