Grasi Antasari, Kapolri Bakal Pelajari Kasusnya
jpnn.com - jpnn.com - Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi dari terpidana kasus pembunuhan Antasari Azhar.
Pihak kepolisian lantas akan membuka kembali hasil penyidikan kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen.
"Yang jelas kami akan mempelajari kasus itu kembali," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Menurut Tito, dibukanya hasil penyidikan untuk mengetahui apakah adanya kejanggalan dalam proses pengungkapan kasus.
Selain itu, untuk menguji semua barang bukti dan alat bukti, apakah sudah sesuai dengan perkara pembunuhan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
"Mungkin alat buktinya sudah kuat atau tidak, terutama yang mengarah kepada Pak Antasari," ucap Tito.
Di sisi lain, Tito akan mengecek kembali laporan yang dibuat Antasari tentang penyalahgunaan teknologi dalam bentuk
"SMS Palsu" ke Polda Metro Jaya pada 2011 silam.
Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi dari terpidana kasus pembunuhan Antasari Azhar.
- 5 Berita Terpopuler: Banser vs Dedengkot HTI, Warning untuk Gibran, Antasari Bersuara Lagi
- Barang Bukti Rp 546 Miliar di Kasus Djoko Tjandra, Antasari: Sudah Dieksekusi?
- Ssst, Ada Mantan Ketua KPK Diperiksa Bareskrim terkait Kasus Djoko Tjandra
- Sangat Tepat Jika Presiden Tunjuk Ahok dan Antasari jadi Dewas KPK
- Pesan Antasari Azhar kepada Firli Bahuri: Tuntaskan Kasus Mangkrak di KPK
- Antasari Azhar Berang, Lantas Adu Argumen dengan Trimedya soal Dewas KPK