Grasi Corby Masuk PTUN Hari Ini
Kamis, 07 Juni 2012 – 06:03 WIB

Grasi Corby Masuk PTUN Hari Ini
Menurutnya, desakan menggugat Keppres No.22/y/2012 itu lebih didasari pada penegakan asas pemerintahan umum yang baik. Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki kewenangan memberikan grasi, tetapi tidak pada perkara-perkara narkotika.
Baca Juga:
Henry menambahkan, terbitnya Keppres yang memberikan grasi kepada terpidana narkotika itu sebuah pelecehan terhadap semangat masyarakat melawan narkotika. Pengedar narkoba merupakan pelaku kejahatan berat, yang tak pantas mendapatkan grasi.
’’Kita tidak persoalkan presiden memberi grasi. Itu memang kewenangannya. Tapi pada hal-hal yang bukan kejahatan luar biasa, grasi itu masih pantas diberikan,’’ terangnya.
Tak bisa dipungkiri, sambungnya, kejahatan narkoba telah membuat generasi bangsa hancur. Bukan hanya materi, kerugian imaterial pun sangat luar biasa.
JAKARTA – Jika tak berhati-hati, pemerintah bakal kembali kehilangan muka. Pasalnya, perkara pemberian grasi kepada terpidana narkotika Schapelle
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi