Grasi Corby Masuk PTUN Hari Ini
Kamis, 07 Juni 2012 – 06:03 WIB

Grasi Corby Masuk PTUN Hari Ini
Apalagi, tutur dia, pemberian grasi itu didasari lobi-lobi politik antar negara. Sangat disesalkan produk grasi yang sangat istimewa itu muncul dari lobi diplomatik yang tak berarti. ’’Saya tidak tahu kebenaran lobi itu. Tapi kalau memang iya, betapa lemahnya posisi Indonesia dalam diplomatik,’’ tambahnya.
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sepertinya juga tidak main-main untuk mengugat Presiden SBY terkait pemberian grasi 5 tahun kepada Corby. Pekan depan, Yusril berencana melayangkan gugatan itu.
Yusril menjelaskan, setidaknya ada dua alasan perlunya pembatalan grasi tersebut. Pertama bertentangan dengan undang-undang. Kedua, bertentangan dengan aturan pemerintahan yang baik. Kendati pemberian grasi adalah hak prerogatif presiden, bukan berarti tak boleh digugat.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Corby yang dinyatakan bersalah menyelundupkan mariyuana seberat 4,2 kilogram ke Bali. Corby kerap mendapat remisi dari pemerintah Indonesia. Kini Corby telah menjalani tujuh tahun masa tahanan, tersisa 13 tahun lagi. (rko)
JAKARTA – Jika tak berhati-hati, pemerintah bakal kembali kehilangan muka. Pasalnya, perkara pemberian grasi kepada terpidana narkotika Schapelle
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi