Grasi Corby, Sangat Naif Gunakan Nilai Kemanusiaan
Selasa, 29 Mei 2012 – 04:26 WIB
![Grasi Corby, Sangat Naif Gunakan Nilai Kemanusiaan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Grasi Corby, Sangat Naif Gunakan Nilai Kemanusiaan
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Lukman Hakim Saifuddin mengatakan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi terhadap terpidana narkoba, warga negara Australia, Schapelle Leigh Corby jangan hanya dilihat dari sisi yuridis formal. "Schapelle Leigh Corby adalah terpidana narkoba dengan vonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada 27 Mei 2005 lalu," tegas Lukman Hakim Saifuddin.
"Kalau pendekatannya yuridis formal, semua orang tahu bahwa grasi itu hak prerogatif Presiden SBY yang dijamin oleh konstitusi kita," kata Lukman Hakim Saifuddin, di gedung MPR, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (28/5).
Tapi masalahnya bukan sekedar itu. Menurut politisi PPP itu jauh sebelum grasi itu dikeluarkan bukankah negara sudah mewacanakan tidak akan memberi ampun terhadap narapidana yang terkait dengan tiga hal yakni korupsi, terorisme dan narkoba karena tiga narapidana kategori hal itu sangat besar destruktifnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Lukman Hakim Saifuddin mengatakan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
BERITA TERKAIT
- Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini
- Bea Cukai Madiun Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Kejari Ngawi
- Polda Babel Sukses Berantas Geng Motor, Sahroni: Strateginya Patut Dicontoh
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Pakar Hukum Nilai Menyalahi Prinsip Hukum Pidana
- Vonis Hervey Moeis Diperberat, Legislator NasDem Sorot Kinerja Kejaksaan