Grasi Corby, Sangat Naif Gunakan Nilai Kemanusiaan
Selasa, 29 Mei 2012 – 04:26 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Lukman Hakim Saifuddin mengatakan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi terhadap terpidana narkoba, warga negara Australia, Schapelle Leigh Corby jangan hanya dilihat dari sisi yuridis formal. "Schapelle Leigh Corby adalah terpidana narkoba dengan vonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada 27 Mei 2005 lalu," tegas Lukman Hakim Saifuddin.
"Kalau pendekatannya yuridis formal, semua orang tahu bahwa grasi itu hak prerogatif Presiden SBY yang dijamin oleh konstitusi kita," kata Lukman Hakim Saifuddin, di gedung MPR, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (28/5).
Tapi masalahnya bukan sekedar itu. Menurut politisi PPP itu jauh sebelum grasi itu dikeluarkan bukankah negara sudah mewacanakan tidak akan memberi ampun terhadap narapidana yang terkait dengan tiga hal yakni korupsi, terorisme dan narkoba karena tiga narapidana kategori hal itu sangat besar destruktifnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Lukman Hakim Saifuddin mengatakan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
BERITA TERKAIT
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA