Grasi Corby, SBY Dianggap Tak Langgar Konstitusi
Minggu, 27 Mei 2012 – 12:41 WIB
JAKARTA -- Ketua Divisi Komunikasi DPP Partai Demokrat Andi Nurpati menegaskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak melanggar konstitusi memberikan grasi kepada terpidana 20 tahun narkoba Schapelle Corby. Menurutnya, SBY sudah menggunakan hak prerogatifnya dengan mempertimbangkan sarang dari Mahkamah Agung (MA). "Menurut Menkumham persyaratannya sudah dipenuhi. Persyaratan itu tidak mudah. Jadi, dalam konteks ini presiden tidak ada langgar konstitusi, Undang-undang karena semua sesuai prosedur dan aturan hukum," kata Andi.
"Bapak Presiden dalam memberikan grasi Corby sudah sesuai konstitusi UUD 45 dimana presiden punya hak, diberi kewenangan untuk memberikan grasi atas petimbangan MA," kata Andi, Minggu (27/5) di Jakarta.
Dia mengatakan, prosedur sesuai konstitusi dan undang-undang sudah dilalui presiden sebelum memberikan grasi. Andi menyatakan, diberikannya grasi juga merupakan hak asasi yang dimiliki terpidana, apabila seluruh persyaratan mendapatkan grasi sudah terpenuhi.
Baca Juga:
JAKARTA -- Ketua Divisi Komunikasi DPP Partai Demokrat Andi Nurpati menegaskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak melanggar konstitusi
BERITA TERKAIT
- Bahlil Pastikan KIM Plus Tetap Solid Memenangkan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta
- Ustaz Diyansyah Permana Ajak Umat Islam Menjaga Pilkada 2024 yang Aman-Damai
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Survei LKPI: Peluang Lucianty-Syaparuddin Menang di Pilkada Muba 2024 Sangat Besar
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar
- Pj Gubernur Kalimantan Timur Tinjau Daerah Terpencil Menjelang Pilkada 2024