Grasi Corby, SBY Dianggap Tak Langgar Konstitusi
Minggu, 27 Mei 2012 – 12:41 WIB

Grasi Corby, SBY Dianggap Tak Langgar Konstitusi
JAKARTA -- Ketua Divisi Komunikasi DPP Partai Demokrat Andi Nurpati menegaskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak melanggar konstitusi memberikan grasi kepada terpidana 20 tahun narkoba Schapelle Corby. Menurutnya, SBY sudah menggunakan hak prerogatifnya dengan mempertimbangkan sarang dari Mahkamah Agung (MA). "Menurut Menkumham persyaratannya sudah dipenuhi. Persyaratan itu tidak mudah. Jadi, dalam konteks ini presiden tidak ada langgar konstitusi, Undang-undang karena semua sesuai prosedur dan aturan hukum," kata Andi.
"Bapak Presiden dalam memberikan grasi Corby sudah sesuai konstitusi UUD 45 dimana presiden punya hak, diberi kewenangan untuk memberikan grasi atas petimbangan MA," kata Andi, Minggu (27/5) di Jakarta.
Dia mengatakan, prosedur sesuai konstitusi dan undang-undang sudah dilalui presiden sebelum memberikan grasi. Andi menyatakan, diberikannya grasi juga merupakan hak asasi yang dimiliki terpidana, apabila seluruh persyaratan mendapatkan grasi sudah terpenuhi.
Baca Juga:
JAKARTA -- Ketua Divisi Komunikasi DPP Partai Demokrat Andi Nurpati menegaskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak melanggar konstitusi
BERITA TERKAIT
- Riset IDSIGHT: Menag Nasaruddin & Menko AHY Masuk Jajaran Menteri Berkinerja Terbaik
- Megawati Usulkan KAA Jilid II Bahas Kondisi Global dan Kemerdekaan Palestina
- 6 Bulan Prabowo-Gibran: 74 Persen Puas, tetapi Ekonomi Penuh Tantangan
- 6 Bulan Kabinet Prabowo-Gibran: Komunikasi Publik & Kontroversi Menteri Jadi Catatan
- OSO Minta Anggota DPRD dari Partai Hanura Seluruh Indonesia Berkomitmen Membela Kepentingan Rakyat Daerah
- Brando PDIP Minta Dispenda Kawal Ketat Kebijakan Pramono Turunkan Tarif BBM Kendaraan untuk Warga Jakarta