Grasi Corby, SBY Dianggap Tak Langgar Konstitusi
Minggu, 27 Mei 2012 – 12:41 WIB
Dia mencontohkan, grasi itu juga pernah diberikan kepada mantan Bupati Kutai Kertanegara Syaukani yang ketika itu dalam kondisi sakit parah. "Itu juga diatur Undang-undang dan persyaratannya sudah dipenuhi," ujarnya.
Baca Juga:
Di satu sisi, kata Andi, dalam pemberian grasi ada pertimbangan hukum dan sisi lain juga dipertimbanhkan hak asasi manusia yang juga diatur UU. "Hak Prerogatif presiden ini dijamin konstitusi. Narapidana juga punya hak untuk mendapat grasi. Itu hak asasi dia," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPP Partai Demokrat, Ichsan Modjo, mengatakan, apa yang telah dilakukan presiden merupakan investasi good will untuk perjuangan domestik. Menurutnya, banyak juga masalah hukum yang dihadapi WNI di luar negeri, bukan hanya di Australia, tapi juga di Malaysia, Arab Saudi bahkan di negara Timur Tengah.
"Grasi yang diberikan itu berdasarkan elemen kemanusiaan dan tata cara berhubungan internasional. Grasi merupakan keputusan politik yang dilakukan setelah proses hukum selesai," katanya.
JAKARTA -- Ketua Divisi Komunikasi DPP Partai Demokrat Andi Nurpati menegaskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak melanggar konstitusi
BERITA TERKAIT
- Survei TBRC: Elektabilitas Faiz -Suyono Ungguli Fallas -Ahmad di Pilkada Batang
- Pilkada Kian Dekat, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc
- Ziarah Megawati ke Makam Imam Bukhari dan Legacy Bung Karno di Dunia Islam
- Disindir Pramono, Ridwan Kamil: Kalau Enggak Boleh Mimpi, ya Jangan Hidup
- Terus Bergerak, Tim Dozer Pasang 3.059 Spanduk Andalan Hati di Seluruh Desa se-Sulsel
- Pilgub Jatim: Luluk-Lukman Dapat Dukungan Kiai Tamim Darul Ulum hingga Tokoh Penting Muhammadiyah