Grasi Corby, SBY Dianggap Tak Langgar Konstitusi
Minggu, 27 Mei 2012 – 12:41 WIB
Dia mencontohkan, grasi itu juga pernah diberikan kepada mantan Bupati Kutai Kertanegara Syaukani yang ketika itu dalam kondisi sakit parah. "Itu juga diatur Undang-undang dan persyaratannya sudah dipenuhi," ujarnya.
Baca Juga:
Di satu sisi, kata Andi, dalam pemberian grasi ada pertimbangan hukum dan sisi lain juga dipertimbanhkan hak asasi manusia yang juga diatur UU. "Hak Prerogatif presiden ini dijamin konstitusi. Narapidana juga punya hak untuk mendapat grasi. Itu hak asasi dia," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPP Partai Demokrat, Ichsan Modjo, mengatakan, apa yang telah dilakukan presiden merupakan investasi good will untuk perjuangan domestik. Menurutnya, banyak juga masalah hukum yang dihadapi WNI di luar negeri, bukan hanya di Australia, tapi juga di Malaysia, Arab Saudi bahkan di negara Timur Tengah.
"Grasi yang diberikan itu berdasarkan elemen kemanusiaan dan tata cara berhubungan internasional. Grasi merupakan keputusan politik yang dilakukan setelah proses hukum selesai," katanya.
JAKARTA -- Ketua Divisi Komunikasi DPP Partai Demokrat Andi Nurpati menegaskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak melanggar konstitusi
BERITA TERKAIT
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- MKD Akan Panggil Uya Kuya Terkait Konten Kebakaran di Los Angeles
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK