Grasi Dikabulkan Jokowi, Pembunuh Ini Tak Jadi Dieksekusi
jpnn.com - PEKANBARU - Dwi Trisna Firmansyah alias Dwi, satu dari tiga terpidana mati kasus pembunuhan pengusaha ponsel, Agusni Bahar dan anaknya Dodi Haryanto batal menjalani hukuman mati. Pasalnya, permohonan grasinya telah dikabulkan Presiden Joko Widodo.
Hukuman yang diterima Dwi berubah dari jenis pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Saat ini ia menjalani hukuman di Lapas Klas IIa Pekanbaru.
Putusan grasi ini ditetapkan di Jakarta oleh Presiden melalui Kementrian Sekretarian Negara Republik Indonesia, tertanggal 13 Februari 2015, Nomor R-21/Kemensestneg/D-4/Hkm/HK.06.00/02/2015.
"Putusan grasi itu sudah kita terima dalam pekan ini. Dan itu diberitahukan pada orangnya, serta pihak-pihak terkait seperti jaksa dan lembaga permasyarakatan," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, JPL Tobing saat dikonfirmasi Riau Pos (Group JPNN.com).
Dengan keluarnya grasi terhadap Dwi, Tobing menyebut otomatis hukuman yang akan dijalani Dwi langsung berubah. "Berlaku sejak dikeluarkan Presiden. Otomatis yang bersangkutan tidak dieksekusi," sebutnya.(ali/jpnn)
PEKANBARU - Dwi Trisna Firmansyah alias Dwi, satu dari tiga terpidana mati kasus pembunuhan pengusaha ponsel, Agusni Bahar dan anaknya Dodi Haryanto
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati