Grasi Dikabulkan Jokowi, Pembunuh Ini Tak Jadi Dieksekusi

jpnn.com - PEKANBARU - Dwi Trisna Firmansyah alias Dwi, satu dari tiga terpidana mati kasus pembunuhan pengusaha ponsel, Agusni Bahar dan anaknya Dodi Haryanto batal menjalani hukuman mati. Pasalnya, permohonan grasinya telah dikabulkan Presiden Joko Widodo.
Hukuman yang diterima Dwi berubah dari jenis pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Saat ini ia menjalani hukuman di Lapas Klas IIa Pekanbaru.
Putusan grasi ini ditetapkan di Jakarta oleh Presiden melalui Kementrian Sekretarian Negara Republik Indonesia, tertanggal 13 Februari 2015, Nomor R-21/Kemensestneg/D-4/Hkm/HK.06.00/02/2015.
"Putusan grasi itu sudah kita terima dalam pekan ini. Dan itu diberitahukan pada orangnya, serta pihak-pihak terkait seperti jaksa dan lembaga permasyarakatan," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, JPL Tobing saat dikonfirmasi Riau Pos (Group JPNN.com).
Dengan keluarnya grasi terhadap Dwi, Tobing menyebut otomatis hukuman yang akan dijalani Dwi langsung berubah. "Berlaku sejak dikeluarkan Presiden. Otomatis yang bersangkutan tidak dieksekusi," sebutnya.(ali/jpnn)
PEKANBARU - Dwi Trisna Firmansyah alias Dwi, satu dari tiga terpidana mati kasus pembunuhan pengusaha ponsel, Agusni Bahar dan anaknya Dodi Haryanto
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gempa M 4,5 Guncang Malang, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
- Sufmi Dasco dan Andre Rosiade Lepas 5.000 Pemudik Pulang Basamo Gelombang Pertama
- KPK Amankan Uang Rp 2,6 Miliar Saat OTT di OKU Sumatera Selatan
- Utut Bilang KontraS Pernah Diundang Bahas RUU TNI, tetapi Tak Hadir
- Keluarkan Kebijakan Kontroversial, Dedi Mulyadi Minta Maaf
- Percepat Capaian Program, Pemprov Jateng Berkolaborasi dengan 44 Perguruan Tinggi