Grasi Ditolak, Terpidana Mati yang Bunuh Pacarnya Tunggu Ditembak

Grasi Ditolak, Terpidana Mati yang Bunuh Pacarnya Tunggu Ditembak
Grasi Ditolak, Terpidana Mati yang Bunuh Pacarnya Tunggu Ditembak

jpnn.com - TERNATE - Harapan Syamsul Alamsyah Kostam Johan alias Alam agar terbebas dari hukuman mati akhirnya kandas. Upaya grasi yang diajukan ke Presiden Joko Widodo pada 15 Juni 2015 lalu ditolak.

Isi petikan yang diterima Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (30/9), dari Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dengan Nomor 49/G tahun 2015 tanggal 21  September 2015 menyebutkan, setelah dipertimbangkan terpidana Syamsul tidak cukup beralasan untuk diberikan grasi.

“Petikan putusan presiden telah kami terima, isinya permohonan grasi yang diajukan terpidana tidak diterima,” kata Ketua PN Ternate, Djamaludin Ismail.

Syamsul terbukti membunuh Fitri Sangkali yang tidak lain pacarnya dengan cara menusuk korban berulang kali di sekujur tubuh sebanyak 36 tusukan. Peristiwa sadis itu terjadi 2010 silam di Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.

Untuk diketahui, awal kejadiannya pelaku menjemput korban di rumahnya dengan sepeda motor. Sebelum melakukan aksinya pelaku sempat mengambil pisau di rumahnya. Korban yang tidak curiga bersama pelaku menuju semak-semak di belakang kantor Bupati Halmahera Barat.

Di lokasi itu korban dihabisi hingga tewas seketika. Pelaku nekat melakukan aksinya lantaran kecewa korban memiliki pacar baru. Padahal keduanya telah menjalin kasih sejak korban masih kuliah. Terkait menunggu eksekusi mati ini, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara selaku jaksa eksekutor belum memberikan tanggapan.

Syamsul sendiri telah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate ke Lapas kelas IA Makassar Februari 2015 lalu. Dia divonis hukuman mati 2 Agustus 2011 lalu oleh majelis hakim PN Ternate.(cr-02/tr1/ici)


TERNATE - Harapan Syamsul Alamsyah Kostam Johan alias Alam agar terbebas dari hukuman mati akhirnya kandas. Upaya grasi yang diajukan ke Presiden


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News