Grasi Kelompok Bali Nine Ditolak, Kejagung: Eksekusi Mati Jalan Terus

jpnn.com - JAKARTA - Penolakan grasi Andrew Chan itu merupakan yang pertama. Bila menilik pada kasus terpidana mati asal Brasil Marco Archer C. Moreira, grasi bisa diajukan dua kali. Moreira dua kali mengajukan grasi, yaitu pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Jokowi.
”Dua grasi itu ditolak semua,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana di Jakarta, Kamis (22/1).
Soal terpidana mati yang grasinya ditolak sebelum masa Presiden Jokowi, Toni menjelaskan, Kejagung memiliki pertimbangan tertentu dalam mengeksekusi terpidana.
”Saya belum bisa komentar mendetail,” ujar Tony.
Menurut dia, yang pasti Kejagung tidak akan pandang bulu terhadap terpidana mati. Bagi siapa pun yang telah ditolak grasinya, eksekusi tentu akan dilakukan cepat atau lambat.
”Yang pasti, kami akan melanjutkan terus eksekusi mati ini,” tegasnya. (idr/bil/c6/end)
JAKARTA - Penolakan grasi Andrew Chan itu merupakan yang pertama. Bila menilik pada kasus terpidana mati asal Brasil Marco Archer C. Moreira, grasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024