Grasi Kelompok Bali Nine Ditolak, Kejagung: Eksekusi Mati Jalan Terus

Grasi Kelompok Bali Nine Ditolak, Kejagung: Eksekusi Mati Jalan Terus
TERPIDANA MATI: Myuran Sukumaran (kanan) dan Andrew Chan, anggota pengedar narkotika kelompok Bali Nine, di Lapas Kerobokan, Bali. (AP Photo/Firdia Lisnawati, File)

jpnn.com - JAKARTA - Penolakan grasi Andrew Chan itu merupakan yang pertama. Bila menilik pada kasus terpidana mati asal Brasil Marco Archer C. Moreira, grasi bisa diajukan dua kali. Moreira dua kali mengajukan grasi, yaitu pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Jokowi.

”Dua grasi itu ditolak semua,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana di Jakarta, Kamis (22/1).

Soal terpidana mati yang grasinya ditolak sebelum masa Presiden Jokowi, Toni menjelaskan, Kejagung memiliki pertimbangan tertentu dalam mengeksekusi terpidana.

”Saya belum bisa komentar mendetail,” ujar Tony.

Menurut dia, yang pasti Kejagung tidak akan pandang bulu terhadap terpidana mati. Bagi siapa pun yang telah ditolak grasinya, eksekusi tentu akan dilakukan cepat atau lambat.

”Yang pasti, kami akan melanjutkan terus eksekusi mati ini,” tegasnya. (idr/bil/c6/end)


JAKARTA - Penolakan grasi Andrew Chan itu merupakan yang pertama. Bila menilik pada kasus terpidana mati asal Brasil Marco Archer C. Moreira, grasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News