Grasi Suradji Ditolak MA
Senin, 16 Juni 2008 – 11:09 WIB

Grasi Suradji Ditolak MA
JAKARTA – Kejaksaan Agung siap mengeksekusi para terpidana mati yang memiliki kekuatan hukum tetap. Sebanyak delapan terpidana mati kini tinggal menunggu waktu pelaksanaan eksekusi. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM) Abdul Hakim Ritonga mengatakan, pihaknya telah surat agar segera dilaksanakan eksekusi. ”Yang delapan sudah kami kirim surat untuk (segera) dilaksanakan,” kata Ritonga. Delapan terpidana mati tersebut, selain Amrozi cs (tiga orang), juga terdapat di Medan, Rangkas Bitung, Purwokerto, dan Jawa Tengah (2 orang).
Ritonga menjelaskan, hingga saat ini terdapat 120 terpidana yang divonis mati. Namun semuanya masih mengajukan upaya hukum untuk meringankan hukuman. Misalnya dengan banding, kasasi, Peninjauan Kembali (PK), dan grasi.
Para terpidana mati tersebut mayoritas adalah karena tindak kejahatan pembunuhan, yang mencapai 60 orang. Selebihnya, sebanyak 57 terpidana kasus narkoba dan 3 orang kasus teroris. ”Tahun lalu kami eksekusi empat. Tahun ini belum ada,” terang mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan itu.
Dia menjelaskan, salah satu terpidana mati yakni Ahmad Suradji telah mengajukan grasinya yang ketiga. Namun hal itu ditolak oleh Mahkamah Agung. Pasalnya, grasi diajukan belum dua tahun dari sebelumnya. ”Ketentuan dari undang-undang kan harus dua tahun,” jelas Ritonga. (fal)
JAKARTA – Kejaksaan Agung siap mengeksekusi para terpidana mati yang memiliki kekuatan hukum tetap. Sebanyak delapan terpidana mati kini tinggal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Semarang Sita Ribuan Liter Arak Bali Ilegal Lewat Penindakan di Tlogosari Kulon
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- PIK2 Pengin Garap Kepariwisataan di Serang, Wali Kota Jamin Tak Ada Hambatan
- Mudik Lebaran, 12 Ribu Pemudik Berangkat dari Stasiun Gambir pada H-7
- KPK Absen, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Staf Hasto
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi