Grasi Syaukani Dicurigai untuk Alihkan Obral Remisi
Senin, 23 Agustus 2010 – 00:48 WIB

Grasi Syaukani Dicurigai untuk Alihkan Obral Remisi
Donald menegaskan bahwa pemerintah khususnya Presiden, tidak seenaknya mengobral pengurangan hukuman dan pengampunan kepada para koruptor. ICW bahkan menganggap peringatan 17 Agustus tahun ini lebih layak dimaknai sebagai hari kemerdekaan dan kemenangan koruptor.
Baca Juga:
"Ini kita kaget, karena sebelumnya tidak begitu banyak (penerima remisi). Tapi tahun ini seakan-akan pemberian remisi dan grasi (untuk napi korupsi) sepertinya diobral. Tahun ini kalau tidak salah 43 persen pemberian remisi kepada koruptor," tandasnya.
Seperti diketahui, beberapa napi korupsi yang mendapat remisi yang diikuti pembebasan bersyarat antara lain para koruptor dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) BI, Aulia Pohan, Maman H Soemantri, Bunbunan Hutapea dan Aslim Tajudin. Selain itu ada pula nama napi korupsi perkara pemadam kebakaran yaitu mantan Gubernur Riau Saleh Djasit dan mantan Wlaikota Makassar Baso Amunudin Maula. (pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Pemberian remisi yang diikuti dengan pembebasan bersyarat untuk para nara pidana (napi) perkara korupsi terus dipersoalkan. Indonesia Corruption
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar Open House Lebaran 1446 Hijriah, OSO Ingatkan Pentingnya Menjaga Silaturahmi Sesama Manusia
- Muhammadiyah Kritik Tren Kartu Lebaran Tanpa Ucapan Mohon Maaf Lahir Batin
- Libur Lebaran 2025, Bank DKI Terapkan Operasional Layanan Terbatas
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- Daftar Nama Korban Insiden Pohon Raksasa Timpa Jemaah Salat Idulfitri di Pemalang
- Kraton Yogyakarta Gelar Garebeg Sawal, Beny: Wujud Rasa Syukur