Grasi Syaukani Dicurigai untuk Alihkan Obral Remisi
Senin, 23 Agustus 2010 – 00:48 WIB
Donald menegaskan bahwa pemerintah khususnya Presiden, tidak seenaknya mengobral pengurangan hukuman dan pengampunan kepada para koruptor. ICW bahkan menganggap peringatan 17 Agustus tahun ini lebih layak dimaknai sebagai hari kemerdekaan dan kemenangan koruptor.
Baca Juga:
"Ini kita kaget, karena sebelumnya tidak begitu banyak (penerima remisi). Tapi tahun ini seakan-akan pemberian remisi dan grasi (untuk napi korupsi) sepertinya diobral. Tahun ini kalau tidak salah 43 persen pemberian remisi kepada koruptor," tandasnya.
Seperti diketahui, beberapa napi korupsi yang mendapat remisi yang diikuti pembebasan bersyarat antara lain para koruptor dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) BI, Aulia Pohan, Maman H Soemantri, Bunbunan Hutapea dan Aslim Tajudin. Selain itu ada pula nama napi korupsi perkara pemadam kebakaran yaitu mantan Gubernur Riau Saleh Djasit dan mantan Wlaikota Makassar Baso Amunudin Maula. (pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Pemberian remisi yang diikuti dengan pembebasan bersyarat untuk para nara pidana (napi) perkara korupsi terus dipersoalkan. Indonesia Corruption
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo