Grasi Tak Kunjung Dijawab, Terpidana Mati Narkoba Merry Utami Ajukan PK Lagi
Kamis, 22 September 2022 – 18:56 WIB
![Grasi Tak Kunjung Dijawab, Terpidana Mati Narkoba Merry Utami Ajukan PK Lagi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/09/22/lapas-perempuan-semarang-antara-icsenjaya-wndxf-t1jj.jpg)
Lapas Perempuan Semarang (ANTARA/ I.C.Senjaya)
“Sesuai KUHP, hukuman maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Menurut dia, hukuman yang dijalani Merry Utami dinilai telah berdampak psikologis.
Oleh karena itu, dia meminta Mahkamah Agung (MA) bisa mengabulkan permohonan PK Merry Utami. (antara/jpnn)
Grasi yang diajukan tak kunjung dijawab, terpidana mati perkara narkoba Merry Utami akhirnya mengajukan PK lagi. Ini PK yang kedua kali diajukan Merry Utami.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Operasi Narkoba di Bandungan, BNNP Jateng Cek Urine Ratusan Pengunjung
- Kodam Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Narkoba di 3 Provinsi, 10 Pelaku Diserahkan ke Polisi
- Polres Bengkalis Menggagalkan Penyelundupan 100 Bungkus Narkotika Jaringan Internasional
- 9 Pria di Rohul Ditangkap TNI, Perbuatannya Bikin Generasi Bangsa Rusak
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku
- Masih di Thailand, Fredy Pratama Kendalikan Narkoba di Indonesia