Grasi Tak Kunjung Dijawab, Terpidana Mati Narkoba Merry Utami Ajukan PK Lagi
Kamis, 22 September 2022 – 18:56 WIB

Lapas Perempuan Semarang (ANTARA/ I.C.Senjaya)
“Sesuai KUHP, hukuman maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Menurut dia, hukuman yang dijalani Merry Utami dinilai telah berdampak psikologis.
Oleh karena itu, dia meminta Mahkamah Agung (MA) bisa mengabulkan permohonan PK Merry Utami. (antara/jpnn)
Grasi yang diajukan tak kunjung dijawab, terpidana mati perkara narkoba Merry Utami akhirnya mengajukan PK lagi. Ini PK yang kedua kali diajukan Merry Utami.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba