Grasi untuk Syaukani Karena Alasan Manusiawi

Grasi untuk Syaukani Karena Alasan Manusiawi
Grasi untuk Syaukani Karena Alasan Manusiawi
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menyatakan bahwa pemberian grasi dari Presiden untuk terpidana korupsi, Syaukani HR, sudah sesuai dengan aturan dan berbagai pertimbangan. Menurut Patrialis,  salah satu pertimbangan keluarnya grasi untuk mantan Bupati Kutai Kertanegara itu adalah alasan kemanusiaan.

"Kalau melihat kondisi dia (Syaukani) pasti kasihan. Badannya sudah kayak mayat," kata Patrialis saat ditemui usai menjadi nara sumber pada Seminar Kontsitusi di gedung MPR RI, Kamis (19/8) sore.

Patrialis pun menyebut kondisi Syaukani saat ini sembari mengelus dada dengan kedua tangannya. Menteri yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, grasi untuk Syaukani memang baru-bari ini diterbitkan. Padahal, lanjut Patrialis, dengan grasi selama tiga tahun maka seharusnya Syaukani sudah bebas pada Maret lalu.

Diberitakan sebelumnya, Presiden SBY telah mengeluarkan Keppres bernomor 7/G Tahun 2010 tertanggal 15 Agustus 2010. Dalam Keppres itu disebutkan, hukuman pidana atas mantan Ketua DPD Partai Golkar Kaltim tersebut dikurangi dari 6 tahun menjadi 3 tahun penjara.

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menyatakan bahwa pemberian grasi dari Presiden untuk terpidana korupsi, Syaukani HR, sudah sesuai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News