Grasi untuk Syaukani Karena Alasan Manusiawi
Jumat, 20 Agustus 2010 – 00:42 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menyatakan bahwa pemberian grasi dari Presiden untuk terpidana korupsi, Syaukani HR, sudah sesuai dengan aturan dan berbagai pertimbangan. Menurut Patrialis, salah satu pertimbangan keluarnya grasi untuk mantan Bupati Kutai Kertanegara itu adalah alasan kemanusiaan. Diberitakan sebelumnya, Presiden SBY telah mengeluarkan Keppres bernomor 7/G Tahun 2010 tertanggal 15 Agustus 2010. Dalam Keppres itu disebutkan, hukuman pidana atas mantan Ketua DPD Partai Golkar Kaltim tersebut dikurangi dari 6 tahun menjadi 3 tahun penjara.
"Kalau melihat kondisi dia (Syaukani) pasti kasihan. Badannya sudah kayak mayat," kata Patrialis saat ditemui usai menjadi nara sumber pada Seminar Kontsitusi di gedung MPR RI, Kamis (19/8) sore.
Baca Juga:
Patrialis pun menyebut kondisi Syaukani saat ini sembari mengelus dada dengan kedua tangannya. Menteri yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, grasi untuk Syaukani memang baru-bari ini diterbitkan. Padahal, lanjut Patrialis, dengan grasi selama tiga tahun maka seharusnya Syaukani sudah bebas pada Maret lalu.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menyatakan bahwa pemberian grasi dari Presiden untuk terpidana korupsi, Syaukani HR, sudah sesuai
BERITA TERKAIT
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN