Grasi untuk Syaukani Karena Alasan Manusiawi
Jumat, 20 Agustus 2010 – 00:42 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menyatakan bahwa pemberian grasi dari Presiden untuk terpidana korupsi, Syaukani HR, sudah sesuai dengan aturan dan berbagai pertimbangan. Menurut Patrialis, salah satu pertimbangan keluarnya grasi untuk mantan Bupati Kutai Kertanegara itu adalah alasan kemanusiaan. Diberitakan sebelumnya, Presiden SBY telah mengeluarkan Keppres bernomor 7/G Tahun 2010 tertanggal 15 Agustus 2010. Dalam Keppres itu disebutkan, hukuman pidana atas mantan Ketua DPD Partai Golkar Kaltim tersebut dikurangi dari 6 tahun menjadi 3 tahun penjara.
"Kalau melihat kondisi dia (Syaukani) pasti kasihan. Badannya sudah kayak mayat," kata Patrialis saat ditemui usai menjadi nara sumber pada Seminar Kontsitusi di gedung MPR RI, Kamis (19/8) sore.
Baca Juga:
Patrialis pun menyebut kondisi Syaukani saat ini sembari mengelus dada dengan kedua tangannya. Menteri yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, grasi untuk Syaukani memang baru-bari ini diterbitkan. Padahal, lanjut Patrialis, dengan grasi selama tiga tahun maka seharusnya Syaukani sudah bebas pada Maret lalu.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menyatakan bahwa pemberian grasi dari Presiden untuk terpidana korupsi, Syaukani HR, sudah sesuai
BERITA TERKAIT
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat