Grasi untuk Syaukani Karena Alasan Manusiawi
Jumat, 20 Agustus 2010 – 00:42 WIB
Pada Rabu (18/8) malam lalu, pihak Lapas Kelas I Cipinang telah menindaklanjutinya dengan menyerahkan berkas grasi ke Syaukani yang saat ini dirawat di RS Cipto Mangunkusumo. Kini, Syaukani dalam kondisi buta, lumpuh kaki dan tangan, serta mengalami kerusakan memori.
Dengan terbitnya grasi, maka mantan Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) ini bisa langsung bebas, karena telah menjalani hukuman penjara lebih dari 3 tahun. Sebelumnya, Syaukani sudah meringkuk di balik jeruji besi saat ditahan oleh Komisi Pemberantasan Koorupsi pada 16 MAret 2007.
Syaukani disangka melakukan empat perbuatan korupsi saat menjadi Bupati Kukar periode 2001-2006, yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 120 miliar. Perbuatan korupsi yang dilakukan Syaukani antara lain mengeluarkan SK Bupati untuk membagikan dana bagi hasil migas bagi Muspida, penggunaan APBD untuk pembangunan Bandara Loa Kulu di Tenggarong, penggunaan dana bantuan sosial, serta penunjukan langsung proyek studi kelayakan Bandara Loa Kulu.
Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikot), Syaukani dihukum selama 2,5 tahun. Tapi saat kasasi hukumannya dinaikan menjadi 6 tahun penjara. Putusan kasasi ini kemudian memaksanya untuk mengajukan PK, namun ditolak MA.(pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menyatakan bahwa pemberian grasi dari Presiden untuk terpidana korupsi, Syaukani HR, sudah sesuai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta