Gratifikasi Bupati, Kalahkan Presiden
Senin, 05 Januari 2009 – 16:38 WIB
JAKARTA- Bicara soal gratifikasi, Bupati Dharmasraya Marlon Martua ternyata mengalahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bupati di Provinsi Sumatera Barat ini dengan kesadaran sendiri telah mengembalikan 5 unit mobil Mitsubishi Strada senilai Rp 1,1 miliar. "Dia takut dituding aneh-aneh, makanya dilaporkan ke kita. Kalau Presiden, sampai sekarang belum pernah melapor. Kita nggak tahu apa dia pernah terima gratifikasi atau tidak," sebut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin, saat menggelar jumpa pers pelaporan gratifikasi ke KPK selama tahun 2008, Senin (5/1).
Menurut Jasin, Marlon menerima mobil tersebut dari seorang pemilik perkebunan yang beroperasi di daerahnya. Khusus untuk pejabat dan penyelenggara negara, lanjut Jasin, selain dari kesadaran pribadi pejabat yang bersangkutan, lingkungan (masyarakat) juga harus berperan dengan melapor ke KPK. SBY juga "kalah" dibanding wakilnya, Jusuf Kalla yang tercatat sebagai pejabat peringkat kedua yang mengembalikan gratifikasi. JK telah mengembalikan hadiah berupa Toyota Prius Hybrid, yang diterimanya saat peresmian pabrik Yoyota di Cikarang Barat, September lalu.
Baca Juga:
Total selama 2008, lanjut Jasin, KPK menerima 259 laporan gratifikasi senilai Rp 4.941.584.407. Dari nilai ini, sebanyak Rp 3.631.637.407 ditetapkan KPK sebagai milik negara karena terbukti gratifikasi, sedangkan Rp 1.309.947.000 menjadi milik penerima. Ini berarti meningkat 4 persen dari tahun 2007 yakni 249 laporan. Adapun jenis gratifikasinya berupa uang, barang, kendaraan serta fasilitas lain seperti biaya perjalanan, akomodasi, dan cinderamata.
KPK mengingatkan kembali bahwa segala bentuk pemberian yang terkait dengan tugas atau pekerjaan atau jabatan, baik berupa uang, diskon, pembelian yang tak wajar, voucher, fasilitas penginapan, perjalanan wisata bisa masuk golongan gratifikasi. Atau dapat dijerat tuduhan korupsi sesuai Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Tuduhan ini bisa lepas jika 30 hari sejak diterima langsung
dilaporkan ke KPK. (pra)
JAKARTA- Bicara soal gratifikasi, Bupati Dharmasraya Marlon Martua ternyata mengalahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bupati di Provinsi Sumatera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat