Gratifikasi Menggoda Iman, PNS dan PPPK Jangan Coba-Coba
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terus meningkatkan upaya pengendalian gratifikasi.
Salah satu upaya KemenPAN-RB adalah dengan memberikan edukasi kepada para pejabat maupun pegawainya agar mewaspadai gratifikasi tersebut.
Sebab, gratifikasi melanggar hukum, dan penerima atau pemberinya berpotensi mendapatkan sanksi pidana.
Sekretaris KemenPAN-RB (SesmenPAN-RB) Rini Widyantini mengingatkan PNS maupun PPPK untuk tidak menerima gratifikasi.
Walaupun, kata dia, gratifikasi sangat menggiurkan dan menggoda iman.
“Jauhi gratifikasi, (karena gratifikasi) bisa memengaruhi objektivitas dalam memberikan penilaian," kata Rini, Senin (15/8).
Dia meminta para pejabat dan pegawai di KemenPAN-RB harus waspada, serta mengedepankan integritas sebagai ASN dalam menjalankan tugas.
Rini menjelaskan KemenPAN-RB perlu mewaspadai gratifikasi, mengingat tugas pokok dan fungsi dari kementerian ini sangat dekat dengan pelayanan kepada stakeholder.
SesmenPAN-RB Rini Widyantini mengingatkan PNS dan PPPK untuk tidak mendekati gratifikasi walaupun sangat menggiurkan dan menggoda iman.
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
- ASN PPPK Kompak Minta Disamakan dengan PNS, Ada Ketidakadilan
- Dahulukan Honorer, Kada Terpilih Jangan Angkat Timses Jadi PPPK
- Setop Rekrut Guru Honorer & Tendik, Dapodik Dikunci, PPPK Diangkat PNS
- BKN Perpanjang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Penyebabnya Ini, Honorer Cermati Tahapannya
- 5 Berita Terpopuler: Kongres I PPPK RI Beri Lima Rekomendasi, Ada Peluang yang Terbuka, BKN Bikin Semua Honorer Lulus?