Gratifikasi Menggoda Iman, PNS dan PPPK Jangan Coba-Coba

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terus meningkatkan upaya pengendalian gratifikasi.
Salah satu upaya KemenPAN-RB adalah dengan memberikan edukasi kepada para pejabat maupun pegawainya agar mewaspadai gratifikasi tersebut.
Sebab, gratifikasi melanggar hukum, dan penerima atau pemberinya berpotensi mendapatkan sanksi pidana.
Sekretaris KemenPAN-RB (SesmenPAN-RB) Rini Widyantini mengingatkan PNS maupun PPPK untuk tidak menerima gratifikasi.
Walaupun, kata dia, gratifikasi sangat menggiurkan dan menggoda iman.
“Jauhi gratifikasi, (karena gratifikasi) bisa memengaruhi objektivitas dalam memberikan penilaian," kata Rini, Senin (15/8).
Dia meminta para pejabat dan pegawai di KemenPAN-RB harus waspada, serta mengedepankan integritas sebagai ASN dalam menjalankan tugas.
Rini menjelaskan KemenPAN-RB perlu mewaspadai gratifikasi, mengingat tugas pokok dan fungsi dari kementerian ini sangat dekat dengan pelayanan kepada stakeholder.
SesmenPAN-RB Rini Widyantini mengingatkan PNS dan PPPK untuk tidak mendekati gratifikasi walaupun sangat menggiurkan dan menggoda iman.
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak