Gratifikasi Menggoda Iman, PNS dan PPPK Jangan Coba-Coba

KemenPAN-RB juga memiliki instrumen-instrumen penilaian yang memengaruhi reputasi kinerja dari instansi pusat maupun daerah di Indonesia
Salah satu langkah yang telah dilakukan dan diupayakan untuk mengendalikan gratifikasi di KemenPAN-RB adalah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap unit kerja.
Hal ini tertera dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KemenPAN-RB.
Unit ini berperan sebagai tempat menerima laporan indikasi gratifikasi.
Para pejabat dan pegawai yang menerima pemberian dari stakeholder yang terindikasi sebagai gratifikasi, dapat langsung melaporkannya kepada UPG.
“Laporan tersebut akan langsung terhubung dengan KPK,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Gratifikasi dan Pelayanaan Publik KPK Herda Helmijaya menjelaskan bahwa terdapat trisula dalam upaya pemberantasan korupsi.
Trisula strategi pemberantasan korupsi itu adalah pendekatan pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan, pendekatan pemberantasan atau penegakan hukumnya.
SesmenPAN-RB Rini Widyantini mengingatkan PNS dan PPPK untuk tidak mendekati gratifikasi walaupun sangat menggiurkan dan menggoda iman.
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya