Gratifikasi Menggoda Iman, PNS dan PPPK Jangan Coba-Coba
KemenPAN-RB juga memiliki instrumen-instrumen penilaian yang memengaruhi reputasi kinerja dari instansi pusat maupun daerah di Indonesia
Salah satu langkah yang telah dilakukan dan diupayakan untuk mengendalikan gratifikasi di KemenPAN-RB adalah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap unit kerja.
Hal ini tertera dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KemenPAN-RB.
Unit ini berperan sebagai tempat menerima laporan indikasi gratifikasi.
Para pejabat dan pegawai yang menerima pemberian dari stakeholder yang terindikasi sebagai gratifikasi, dapat langsung melaporkannya kepada UPG.
“Laporan tersebut akan langsung terhubung dengan KPK,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Gratifikasi dan Pelayanaan Publik KPK Herda Helmijaya menjelaskan bahwa terdapat trisula dalam upaya pemberantasan korupsi.
Trisula strategi pemberantasan korupsi itu adalah pendekatan pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan, pendekatan pemberantasan atau penegakan hukumnya.
SesmenPAN-RB Rini Widyantini mengingatkan PNS dan PPPK untuk tidak mendekati gratifikasi walaupun sangat menggiurkan dan menggoda iman.
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi