Gratifikasi Sekda Konsel, Polisi Tutup Mulut

Gratifikasi Sekda Konsel, Polisi Tutup Mulut
Gratifikasi Sekda Konsel, Polisi Tutup Mulut
KENDARI - Penyidik Polda Sultra seharusnya bertindak tegas dan segera menuntaskan Kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari perusahaan tambang nikel PT. Jagat Rayatama, yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan, Sarjun Mokke beserta dengan Camat Palangga Irwan Hasanuddin Silondae. Tapi kenyataanya sampai hari ini, Polda Sultra terkesan bertutup mata dan membiarkan pelaporan  Aliansi Masyarakat Palangga  (AMP) mengendap.

   

Kabidhumas Polda Sultra AKBP Abdul Karim Samandi Yang berusaha dikonfirmasi enggan memberikan komentar terkait alasan kepolisian tak melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut, Bukannya memberikan konfirmasi, Kabidhumas Justru memaki wartawan dengan dengan mengancam akan menganiaya. " saya tidak tau kasus tersebut, pindah dari situ, saya tendang nanti," ancamnya.

   

Begitu juga dengan Penyidik tipikor enggan memberikan informasi, dengan alasan urusan memberikan konfirmasi adalah tupoksi dari kabidhumas. "Kami hanya penyidik dan tidak berhak memberikan konfirmasi kepada wartawan. Silakan kordinasi kepada Kabidhumas yang berhak berkomentar," kata salah satu Penyidik Tipikor Ditkrimsus Polda Sultra.

   

Di tempat terpisah Kuasa Hukum AMP. Andre Darmawan menjelaskan, seharusnya kepolisian harus sigap melanjutkan pelaporan yang sejak bulan lalu, karena pada saat melaporkan, pelapor telah menyerahkan bukti-bukti berupa dokumen, dan berita acara kesepakatan pembagian royality yang dianggap sebagai bukti untuk dilakukannya penyelidikan dari aparat kepolisian.

   

KENDARI - Penyidik Polda Sultra seharusnya bertindak tegas dan segera menuntaskan Kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari perusahaan tambang nikel

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News