Gratifikasi Sekda Konsel, Polisi Tutup Mulut

Gratifikasi Sekda Konsel, Polisi Tutup Mulut
Gratifikasi Sekda Konsel, Polisi Tutup Mulut
Ia menyebutkan, permintaan pembayaran Royalti dari  PT Jagad Rayatama senilai Rp 73,6 juta seharusnya masuk ke kas negara, tapi kenapa harus masuk ke rekening pribadi Sekda dan Camat.  "Hal inilah yang kami minta ditelusuri kebenarannya oleh Polda Sultra," jelasnya.

   

"Saya rasa bukti sudah cukup kami berikan kepada polisi dengan harapan agar kasus tersebut secepatnya dituntaskan. Tapi buktinya polisi belum berbuat, sebenarnya ada apa sebenarnya ini apakah sudah beginikah kinerja kepolisian," katanya lagi

   

Dari informasi yang berhasil dihimpun, pihak Aliansi Masyarakat Palangga telah melakukan aksi demonstrasi di perusahaan PT. jagat rayatama. Bahkan masyarakat telah menduduki perusahaan tersebut selama dua hari. Koordinator Lapangan (korlap) AMP, Dedi Arman  yang dihubungi melalui telepon genggamnya membenarkan hal tersebut, sejak senin (4/3) lalu puluhan masyarakat palangga telah menduduki PT. Jagat rayatama  "kami belum memastikan kapan berahirnya kami menduduki PT. jagatraya sebelum ada titik kejelasan dan tanggapan dari perusahaan tersebut," jelasnya. 

   

Ia menjelaskan, dalam areal konsesi PT Jagat Rayatama terdapat beberapa lahan masyarakat. Namun, pihaknya menerima laporan ada beberapa rumpun warga yang belum menerima bagi hasil royalti dari hasil pengiriman ore tersebut. "Areal konsesi perusahaan tambang nikel yang beroperasi sejak Oktober 2012 seluas 1800 hektar. Di dalam konsesinya ada beberapa areal milik warga. dari informasi ada enam rumpun warga. Pembagian dan penentuan kompensasinya juga tidak transparan," jelasnya.

   

KENDARI - Penyidik Polda Sultra seharusnya bertindak tegas dan segera menuntaskan Kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari perusahaan tambang nikel

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News