Gratifikasi Seperti Apa Jerat Bupati Rita?

Gratifikasi Seperti Apa Jerat Bupati Rita?
Rita Widyasari. Foto: dok.Kaltim Post/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Petugas KPK masih melakukan penggeledahan menyusul penetapan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Penggeledahan direncanakan masih berlangsung hingga Sabtu (30/9). ”Penjelasan secara detail besok (hari ini, Red),” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif kemarin (27/9).

Selain penggeledahan, kata Laode, pihaknya melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairuddin.

Pencekalan itu dilakukan seiring dengan status bupati dua periode tersebut sebagai tersangka per 19 September 2017.

Namun, secara umum Laode masih enggan membeberkan perihal perkara gratifikasi yang menjerat putri mantan Bupati Kukar Syaukani Hasan Rais itu.

Sebab, sampai kemarin tim penyidik dan penyelidik KPK masih belum melaporkan hasil kegiatan di Tenggarong, ibu kota Kukar. ”Mereka masih di lapangan,” imbuh dosen Universitas Hasanuddin Makassar tersebut.

Sebagaimana diberitakan, penetapan tersangka Rita diketahui setelah komisi antirasuah itu melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kukar pada Senin (25/9).

KPK meminta bantuan Polda Kaltim untuk mem-back-up kegiatan penyidikan tersebut melalui surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.

Petugas KPK melakukan penggeledahan di Tenggarong direncanakan masih berlangsung hingga Sabtu (30/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News