Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya!
Sabtu, 18 Agustus 2018 – 00:36 WIB
“Samsat Rapak ini sama saja dengan Samsat Batakan yang melakukan pelayanan menjadi Samsat penuh,” tambah FX Suhartanta. Menurutnya, ini bertujuan memberikan kemudahan melayani masyarakat yang berada di wilayah Balikpapan Barat dan utara.
Baca Juga:
Sehingga, masyarakat lebih dekat dalam mengurus surat kendaraannya dan tidak perlu lagi datang ke Samsat Induk Markoni. (aim/riz/k18)
Program keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor gratis berlaku hingga 31 Desember 2018.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Kabar Gembira, Pemprov Banten Adakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB
- Jasa Raharja & Stakeholder Terkait Teken Deklarasi, Dukung Optimalisasi Pengelolaan Pajak
- Pemprov Jateng Meminta Pemkab & Pemkot Kejar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
- Lagi, Pemprov Riau Membebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Nih!
- Kemendagri Ingatkan Pentingnya Sinergitas dalam Meningkatkan PAD