Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya!
Sabtu, 18 Agustus 2018 – 00:36 WIB
Warga antre di Kantor Samsat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Samsat Rapak ini sama saja dengan Samsat Batakan yang melakukan pelayanan menjadi Samsat penuh,” tambah FX Suhartanta. Menurutnya, ini bertujuan memberikan kemudahan melayani masyarakat yang berada di wilayah Balikpapan Barat dan utara.
Baca Juga:
Sehingga, masyarakat lebih dekat dalam mengurus surat kendaraannya dan tidak perlu lagi datang ke Samsat Induk Markoni. (aim/riz/k18)
Program keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor gratis berlaku hingga 31 Desember 2018.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur Lutfhi: Berlaku 83 Hari
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Beserta Denda, Catat Batas Waktunya
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- Siap-Siap, Pemilik Kendaraan Bermotor Kena 2 Pajak Baru Mulai 2025
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar