Gratiskan Akta Kelahiran, Disdukcapil Diserbu
Sabtu, 31 Desember 2011 – 17:19 WIB
"Sebagaian besar warga punya akta setelah tahun ini digelar tiga kali akta massal," kata kades yang juga menjadi ketua paguyuban kepala desa Kecamatan Kawunganten itu. Antusias warga, lanjutnya, juga karena pemberlakuan peraturan terbaru tentang pembuatan akta.
Dalam peraturan itu, keterlambatan pembuatan akta lahir harus disertai dengan surat rekomendasi dari pengadilan negeri. Hal ini tentu dirasa akan makin memberatkan warga jika sampai terlambat mengurus akta. "Ini yang mendorong warga. Apalagi ada embel-embel 'terakhir'. Jika terlambat mengurus akta, tahun depan harus ada rekomendasi pengadilan negeri,"imbuhnya. (har/din)
CILACAP - Permohonan pembuatan akta lahir di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cilacap, Provinsi Jawa Tengah membludak. Masyarakat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi