Green Building Balai Kota Beres Akhir Bulan
Senin, 06 Desember 2010 – 14:19 WIB
Seberapa besar penghematan energi bisa dilakukan, Pemprov tidak memberikan patokan. Pemprov memberikan kesempatan masyarakat seluas-luasnya untuk menentukan sendiri seberapa kemampuan untuk berhemat. Mulai gedung tinggi untuk perkantoran, pusat bisnis, industri, apartemen serta pemukiman biasa. Semakin besar penghematan energi bisa dilakukan, Pemprov akan memberikan apresiasi dengan kemudahan ijin serta kompensasi lainnya.
"Pergub Green Building memang sifatnya mandatory. Meskipun tidak memaksa berapa jumlah penghematan, tapi seluruh bangunan harus bisa melaksanakan penghematan itu," kata Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI, Hari Sasongko. (aak/rul/pes)
JAKARTA - Upaya meretrovit gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta untuk diselaraskan dengan konsep green building dipastikan bisa diselesaikan paling
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS