Greg Segera Jadi Penghuni Penjara

jpnn.com, BALIKPAPAN - Greg John Harland White alias Greg (53) akhirnya dijatuhi hukuman berat.
Bandar sabu-sabu asal Selandia Baru itu dinyatakan bersalah karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Kepada terdakwa dijatuhkan vonis sebelas tahun penjara dikurangi masa tahanan. Denda Rp 800 juta dan apabila tidak bisa membayar, maka diganti dengan empat bulan kurungan penjara. Kepada terdakwa dipersilakan mengajukan banding dengan batas waktu maksimal tujuh hari," ujar Ketua Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Purnomo Amin Thajo di ruang sidang, Rabu (12/4).
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yakni 12 tahun penjara.
Hakim menilai, Greg selalu kooperatif dan mengakui semua dakwaan yang disangkakan.
Hukuman itu termasuk berat dengan harapan terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Meski berstatus warga negara asing (WNA), Greg diminta menerima putusan dan menghormati kedaulatan hukum di Indonesia.
Greg John Harland White alias Greg (53) akhirnya dijatuhi hukuman berat.
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi