Grogi Disidang, Dwi Djanuwanto Salah Sebut Jabatan Anggota MKH
Selasa, 22 November 2011 – 14:23 WIB

Grogi Disidang, Dwi Djanuwanto Salah Sebut Jabatan Anggota MKH
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuwanto, hari ini Selasa (22/11) diseret ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH), oleh Komisi Yudisial (KY), atas tuduhan menerima suap dari pihak terdakwa korupsi pembangunan jalan dan jembatan, Muhamad Ali Harifin. Ketika menangani kasus tersebut, Dwi masih menjadi Hakim di PN Kupang. Ucapan salam itu membuat seluruh anggota MKH dan para pengunjung sidang tertawa. Lalu, Abbas pun meralat ucapan Dwi. "Saya ini Komisioner KY," ucapnya.
Dwi yang mengenakan safari berwarna coklat dan celana bahan berwarna senada, dipanggil ke sidang oleh Komisioner KY sekaligus ketua MKH, Abbas Said, tepat pada pukul 10.30 WIB, Selasa (22/11).
Saat memasuki ruang Wiryono, gedung MA tempat berlangsungnya MKH, Dwi yang mengenakan baju safari cokelat dan mengenakan kacamata itu terlihat grogi, ketika berhadapan langsung dengan hakim-hakim yang akan menentukan masa depan karirnya sebagai hakim. Akibat rasa grogi itu, Ia salah menyebut jabatan Abbas Said yang seharusnya Komisioner KY, tapi dikatakanya sebagai hakim Agung. "Salam hormat Pak Abbas (Said), Hakim Agung," kata Dwi saat menyapa para anggota MKH.
Baca Juga:
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuwanto, hari ini Selasa (22/11) diseret ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH), oleh Komisi
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif