Grogi Disidang, Dwi Djanuwanto Salah Sebut Jabatan Anggota MKH
Selasa, 22 November 2011 – 14:23 WIB
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuwanto, hari ini Selasa (22/11) diseret ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH), oleh Komisi Yudisial (KY), atas tuduhan menerima suap dari pihak terdakwa korupsi pembangunan jalan dan jembatan, Muhamad Ali Harifin. Ketika menangani kasus tersebut, Dwi masih menjadi Hakim di PN Kupang. Ucapan salam itu membuat seluruh anggota MKH dan para pengunjung sidang tertawa. Lalu, Abbas pun meralat ucapan Dwi. "Saya ini Komisioner KY," ucapnya.
Dwi yang mengenakan safari berwarna coklat dan celana bahan berwarna senada, dipanggil ke sidang oleh Komisioner KY sekaligus ketua MKH, Abbas Said, tepat pada pukul 10.30 WIB, Selasa (22/11).
Saat memasuki ruang Wiryono, gedung MA tempat berlangsungnya MKH, Dwi yang mengenakan baju safari cokelat dan mengenakan kacamata itu terlihat grogi, ketika berhadapan langsung dengan hakim-hakim yang akan menentukan masa depan karirnya sebagai hakim. Akibat rasa grogi itu, Ia salah menyebut jabatan Abbas Said yang seharusnya Komisioner KY, tapi dikatakanya sebagai hakim Agung. "Salam hormat Pak Abbas (Said), Hakim Agung," kata Dwi saat menyapa para anggota MKH.
Baca Juga:
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuwanto, hari ini Selasa (22/11) diseret ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH), oleh Komisi
BERITA TERKAIT
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan