Grogi Disidang, Dwi Djanuwanto Salah Sebut Jabatan Anggota MKH

Grogi Disidang, Dwi Djanuwanto Salah Sebut Jabatan Anggota MKH
Grogi Disidang, Dwi Djanuwanto Salah Sebut Jabatan Anggota MKH
Mendengar teguran Abbas, Dwi langsung menundukan badannya, sebagai tanda permohonan maafnya. Tak hanya salah menyebut jabatan Abbas Said, Dwi, juga menyebut nama Hakim Agung, Salman Luthan, sebagai anggota MKH, kendati Salman bukanlah anggota MKH. "Mohon maaf saya hanya melihat di daftar," kata Dwi.

Dalam sidang, Dwi dimintai oleh anggota MKH, membacakan pembelaanya. Dengan semangat, hakim yang terancam dipecat ini membacakan pembelaanya yang dituliskan dalam beberapa lembar kertas, berjudul, "Jabatan Hakim Pemberian Gusti Allah". Hakim golongan Pembina IV C ini, dalam pembelaanya membantah semua tuduhan yang dialamatkan KY kepada dirinya.

Dwi diseret KY ke dalam sidang MKH, atas tuduhan merima uang suap sebesar Rp 100 juta dari pihak berperakara ketika Ia menangani perkara dugaan korupsi pengadaan jalan Kabupaten Kupang, dengan terdakwa, Muhammad Ali Arifin, Kepala Subdin Prasaran Jalan, Dinas PU Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, Ia juga dilaporkan telah membocorkan konsep putusan sela dalam perkara asusila yang ditanganinya di PN Yogyakarta, serta menolak seorang pengacara beracara dalam sidang itu dan menggantikannya dengan pengacara yang Ia hendaki.

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuwanto, hari ini Selasa (22/11) diseret ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH), oleh Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News