Grogi Disidang, Dwi Djanuwanto Salah Sebut Jabatan Anggota MKH
Selasa, 22 November 2011 – 14:23 WIB
Susunan MKH terdiri empat komisioner KY dan tiga hakim agung. Dari KY adalah Imam Saleh Anshori, Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, dan Abbas Said. Sedangkan, dari MA adalah Imam Soebechi, Hamdan, Salman Luthan. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuwanto, hari ini Selasa (22/11) diseret ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH), oleh Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024