Grogi Disidang, Dwi Djanuwanto Salah Sebut Jabatan Anggota MKH

Grogi Disidang, Dwi Djanuwanto Salah Sebut Jabatan Anggota MKH
Grogi Disidang, Dwi Djanuwanto Salah Sebut Jabatan Anggota MKH
Susunan MKH terdiri empat komisioner KY dan tiga hakim agung. Dari KY adalah Imam Saleh Anshori, Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, dan Abbas Said. Sedangkan, dari MA adalah Imam Soebechi, Hamdan, Salman Luthan. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuwanto, hari ini Selasa (22/11) diseret ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH), oleh Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News