Gross Split Lebih Berisiko Bagi Investor
Kamis, 18 Mei 2017 – 01:04 WIB
Sistem tersebut dinilai belum menarik bagi investor karena jumlah yang diterima investor secara neto sama, tetapi lebih berisiko.
Dengan skema cost recovery, bagi hasil migas sudah dapat dilakukan.
Namun, dengan gross split, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) harus menghitung sendiri.
’’Kalau kontraknya 30 tahun, mungkin BEP-nya baru ketemu 15 tahun atau sepuluh tahun. Ini yang menyebabkan tidak sederhana,’’ tutur Komaidi.
Saat ini, ada 14 item risiko dalam bisnis migas di Indonesia. Dengan sistem gross split, seluruh risiko bisnis ditanggung oleh KKKS.
Meski demikian, Komaidi mengakui bahwa sistem gross split memang lebih sederhana jika dibandingkan dengan sistem cost recovery yang rumit. (dee/c20/noe)
Realisasi investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi terus menurun.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, Anggaran Kredit Investasi Padat Karya Mencapai Rp 20 Triliun
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget
- Gen Z dan Milenial Punya Gaya Cicilan Berbeda, Ini Tips dari Insight Investments
- Indodana Finance & Cermati Invest Kolaborasi Dorong Kesadaran Finansial UMKM
- PHI Group Bakal Investasi di Pemalang, Bidik Sektor Pariwisata & Hotel