Group Bakrie Bayar Pajak, Penyidikan Jalan Terus
Jumat, 04 Juni 2010 – 18:23 WIB
JAKARTA- Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak, Pontas Pane menjelaskan bahwa tunggakan pajak Grup Bakrie yang telah dibayarkan yakni sekitar Rp2,1 triliun. Rinciannya adalah PT Bumi Resources sebesar Rp948 miliar, PT Kaltim Prima Coal sebesar Rp828 miliar, dan PT Arutmin Indonesia sebesar Rp400 miliar. Pembayaran hutang pajak tersebut dilakukan atas surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2008 untuk tahun hasil penjualan 2007.
Meski telah melakukan pembayaran, Ditjen Pajak terhadap akan terus melakukan penyidikan terhadap tiga perusahaan Group Bakrie tersebut. "Karena pembayaran yang dilakukan tidak menggugurkan unsur pidana yang sudah ada dalam kasus ini. Jadi kami akan jalan terus," kata Pontas Pane kepada wartawan di Menko Ekonomi, Jakarta, Jumat (4/6).
Baca Juga:
Dijelaskannya, sesuai dengan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Pajak, penyidikan tidak dapat dihentikan kecuali wajib pajak mengakui kesalahannya dan meminta permohonan pemberhentian penyidikan kepada Menteri Keuangan yang kemudian akan diputuskan Kejaksaan Agung. Setelah itu wajib pajak harus bersedia membayar pokok tunggakan pajaknya ditambah denda 4 kali tunggakan pajaknya.(afz/jpnn)
JAKARTA- Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak, Pontas Pane menjelaskan bahwa tunggakan pajak Grup Bakrie yang telah dibayarkan yakni sekitar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aplikasi Pemesanan AirAsia jadi yang Terbaik versi World Travel Tech Awards 2024
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650