Group Bakrie Bayar Pajak, Penyidikan Jalan Terus
Jumat, 04 Juni 2010 – 18:23 WIB

Group Bakrie Bayar Pajak, Penyidikan Jalan Terus
JAKARTA- Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak, Pontas Pane menjelaskan bahwa tunggakan pajak Grup Bakrie yang telah dibayarkan yakni sekitar Rp2,1 triliun. Rinciannya adalah PT Bumi Resources sebesar Rp948 miliar, PT Kaltim Prima Coal sebesar Rp828 miliar, dan PT Arutmin Indonesia sebesar Rp400 miliar. Pembayaran hutang pajak tersebut dilakukan atas surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2008 untuk tahun hasil penjualan 2007.
Meski telah melakukan pembayaran, Ditjen Pajak terhadap akan terus melakukan penyidikan terhadap tiga perusahaan Group Bakrie tersebut. "Karena pembayaran yang dilakukan tidak menggugurkan unsur pidana yang sudah ada dalam kasus ini. Jadi kami akan jalan terus," kata Pontas Pane kepada wartawan di Menko Ekonomi, Jakarta, Jumat (4/6).
Baca Juga:
Dijelaskannya, sesuai dengan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Pajak, penyidikan tidak dapat dihentikan kecuali wajib pajak mengakui kesalahannya dan meminta permohonan pemberhentian penyidikan kepada Menteri Keuangan yang kemudian akan diputuskan Kejaksaan Agung. Setelah itu wajib pajak harus bersedia membayar pokok tunggakan pajaknya ditambah denda 4 kali tunggakan pajaknya.(afz/jpnn)
JAKARTA- Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak, Pontas Pane menjelaskan bahwa tunggakan pajak Grup Bakrie yang telah dibayarkan yakni sekitar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang