GRPK: Tangkap Gubernur Banten dan Gubernur Riau
Senin, 08 Maret 2010 – 14:44 WIB
JAKARTA- Kelompok massa yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK), hari ini mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Mereka menuntut lembaga itu untuk mengusut dan menangkap dua gubernur yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Kedua gubernur tersebut adalah Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten dan Gubernur Riau, Rusli Zainal. "Kemudian masih banyak lagi kasus-kasus yang lain, dimana yang paling bertanggung jawab adalah gubernur Banten Atut Chosiyah, beserta jajarannya, di antaranya adalah kepala Dinas Kesehatan serta kepala dinas PU," jelas Edi S, dalam orasinya Senin (8/3), di depan gedung KPK.
Berdasarkan temuan dari GRPK, dalam releasnya, Gubernur Banten melakukan kegiatan pengadaan sarana Poskesdes menuju Desa Siaga dengan Nomor kontrak : 03-a/konst/PU/PA/APBD/Kes/IV/2007 dengan nilai kontrak Rp14.668.000.000 yang bermitra dengan PT Putra Perdana Jaya.
Kemudian kegiatan Peningkatan pemerataan obat dan pembekalan kesehatan dengan nilai kontrak Rp19.955.000.000 yang bermitra dengan PT Pringan Jaya Persada. Selanjutnya adalah kasus pengadaan obat pada dinas kesehatan provinsi Banten dengan dana APBD senilai Rp192 juga yang dinilai fiktif.
Baca Juga:
JAKARTA- Kelompok massa yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK), hari ini mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan