GRPK: Tangkap Gubernur Banten dan Gubernur Riau

GRPK: Tangkap Gubernur Banten dan Gubernur Riau
GRPK: Tangkap Gubernur Banten dan Gubernur Riau
Jumlah total kerugian negara dari kasus-kasus yang ada di Banten, diperkirakan mencapai total Rp226.965.000.000.

Selain itu, kelompok masa ini juga mendesak KPK untuk menangkap dan mengadili Gubernur Riau Rusli Zaenal.

Seperti dikatakan Kasim, koordinator mengatakan kepala daerah telah memberikan surat Rencangan Kerja Terpadu (RKT) kepada beberapa perusahaan pengelolaan hutan. Izin ini merupakan syarat untuk memperoleh syarat guna mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).

"Pemberian izin tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga diduga ada unsur korupsi dalam pelaksanaan pemberian kewenangan tersebut," jelasnya, saat menyampaikan orasi di depan kantor KPK, Senin (8/3).(oji/jpnn)

JAKARTA- Kelompok massa yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK), hari ini mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News