GRPK: Tangkap Gubernur Banten dan Gubernur Riau
Senin, 08 Maret 2010 – 14:44 WIB
Jumlah total kerugian negara dari kasus-kasus yang ada di Banten, diperkirakan mencapai total Rp226.965.000.000.
Selain itu, kelompok masa ini juga mendesak KPK untuk menangkap dan mengadili Gubernur Riau Rusli Zaenal.
Seperti dikatakan Kasim, koordinator mengatakan kepala daerah telah memberikan surat Rencangan Kerja Terpadu (RKT) kepada beberapa perusahaan pengelolaan hutan. Izin ini merupakan syarat untuk memperoleh syarat guna mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).
"Pemberian izin tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga diduga ada unsur korupsi dalam pelaksanaan pemberian kewenangan tersebut," jelasnya, saat menyampaikan orasi di depan kantor KPK, Senin (8/3).(oji/jpnn)
JAKARTA- Kelompok massa yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK), hari ini mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan