Grup Irjen Ferdy Sambo Tiba-tiba ke Jakarta, Jokowi Panggil Mahfud MD & Pramono
Kamis, 18 Agustus 2022 – 16:00 WIB

Mahfud MD mengaku mendengar kabar grup Ferdy Sambo ke Jakarta berupaya mengintervensi penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Polisi menjerat Irjen Ferdy, Ricky, dan Kuwat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polisi di sisi lain menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (ast/jpnn)
Mahfud MD mengaku mendengar anggota grup Irjen Ferdy Sambo berupaya mengintervensi para penyidik kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Pramono Teken Pergub Soal Syarat Jadi Petugas PPSU, Ada Kabar Baik Soal Batas Usia
- Kabar Gembira dari Gubernur Pramono Buat PPSU di Jakarta
- Pramono Anung dan Bang Doel Halalbihalal ke Rumah Megawati Soekarnoputri
- Pramono Akan Salat Id di Istiqlal Dampingi Prabowo, Si Doel di Balai Kota
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?