Grup MIND ID PTBA Reklamasi 203,6 Hertare Lahan Bekas Tambang dalam 6 Bulan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk., telah berhasil melakukan reklamasi ratusan hekatre bekas lahan tambang pada medio 2023.
Perusahana beremiten TINS ini sudah melakukan reklamasi darat seluas 203,6 hektare sebagai komitmen mengembalikan kondisi lingkungan bekas pertambangan.
Realisasi reklamasi lahan bekas tambang tersebut sudah mencapai 50 persen lebih dari target rencana reklamasi anggota Grup MIND ID, PT Timah Tbk.
Sekretaris Perusahaan BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID, Heri Yusuf mengatakan pada 2023 PTBA memiliki target reklamasi lahan pascatambang seluas 400 hektar.
Acuan reklamasi tersebut sesuai dengan praktik good mining practice dengan melakukan revegetasi atau penanaman dan reklamasi dalam bentuk lain.
Adapun reklamasi Grup MIND ID mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Grup MIND ID berkomitmen melaksanakan kewajiban reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen. Perusahaan juga patuh untuk menempatkan dana jaminan reklamasi dan atau pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Heri Yusuf seperti dikutip di Jakarta, Sabtu (22/7).
Selain itu, Grup MIND ID juga diwajibkan untuk memasukan aspek peningkatan ekonomi masyarakat dalam agenda reklamasi yang sudah direncanakan sebelumnya.
Anggota BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk., telah berhasil melakukan reklamasi ratusan hekatre bekas lahan tambang pada medio 2023.
- Paket Insentif Ekonomi dari Pemerintah Jadi Angin Segar bagi Industri Otomotif
- Hunian Urban Makin Diminati, Unit Apartemen PPK Kemayoran Jadi Pilihan Strategis
- Berhasil Memimpin MIND ID, Hendi Prio Sabet Penghargaan
- Pasar Keuangan Global Makin Tak Pasti, Negara Berkembang Perlu Waspada
- Pelindo Dorong Sekolah Ramah Lingkungan lewat Program Adiwiyata
- Rock in Solo jadi Panggung Kampanye Atasi Kerusakan Lingkungan