GTKHNK 35+ Desak Afirmasi PPPK 2021 Diubah, Honorer Mengabdi di Atas 10 Tahun Cukup Portofolio

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK 35+) Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho mendesak pemerintah mengubah afirmasi kompetensi teknis seleksi PPPK.
Menurut Sigid, afirmasi PPPK 2021 untuk guru honorer tidak boleh mengabaikan masa kerja.
Saat RDPU Pansus GTK Honorer DPD RI dengan GTKHNK 35+ pada Selasa.(13/7), Sigid telah menyampaikan kembali bahwa perlu ada perbedaan serta penambahan poin afirmasi bagi honorer usia 35 dengan mempertimbangkan lama pengabdian.
Dia mencontohkan, guru honorer yang baru mengabdi kurang dari 5 tahun diberikan afirmasi 15 persen. Sedangkan yang lama pengabdiannya 5 hingga 10 tahun diberikan poin afirmasi 50 persen.
"Passing grade harus diturunkan," kata Sigid kepada JPNN.com, Kamis (15/7).
Aktivis pendidikan sekaligus guru honorer dari SMPN Satu Atap Cibulan Kabupaten Kuningan itu mengatakan bagi honorer usia 35 yang telah mengabdi selama 10 tahun ke atas sangat layak untuk segera diangkat ASN.
Selain itu, portofolio maupun pembinaan-pembinaan melalui Diklat yang mereka ikuti selama ini bisa dijadikan solusi tanpa harus melalui uji kompetensi lagi.
Sigid menyebutkan, banyak guru honorer yang terkendala formasi hingga harus melamar ke kabupaten/kota lain. Formasi untuk guru pendidikan agama Islam (PAI) juga sangat sedikit.
Ketua GTKHNK 35+ meminta afirmasi seleksi PPPK 2021 bagi guru honorer diubah, begini usulannya...
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo