GTRA Berupaya Beri Kepastian Hukum bagi Masyarakat Hukum Adat

GTRA Berupaya Beri Kepastian Hukum bagi Masyarakat Hukum Adat
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto membuka Gugus Tugas Reforma Agraria Summit (GTRA Summit). Foto: dok Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan yang dikumpulkan dalam wadah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat sebagai bagian dari kekayaan bangsa.

Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Raja Juli Antoni mengatakan, landasan konstitusional yang ada sejauh ini sudah sangat mencukupi untuk mengakui keberadaan masyarakat hukum adat.

“Masalahnya justru ada di peraturan turunan dan operasionalisasinya banyak konflik interest yang kemudian nilai-nilai normatif yang tercantum secara konstitusional itu tidak bisa diimplementasikan,” ujar Raja dalam Webinar GTRA Summit 2023 #RoadtoKarimun Series 10 yang bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum dan Pemenuhan Hak Masyarakat Hukum Adat”, pada Senin (7/8).

Adapun salah satu upaya yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk memperbaiki hal tersebut ialah merevisi Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.

“Permen ini adalah satu bagian dari Kementerian ATR/BPN untuk mem-breakdown secara lebih detail bagaimana mengoperasionalisasikan ide-ide idealitas tadi menjadi konkret dalam realitas,” tutur Raja.

Sementara, Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT Kementerian ATR/BPN, Iskandar Syah berpendapat, sejauh ini aturan yang sudah ada belum optimal dalam mendaftarkan tanah ulayat.

“Hal ini karena belum ada data komprehensif dari keberadaan tanah ulayat dan juga belum ada tata caranya,” jelasnya.

Sebagai upaya awal mendaftarkan tanah ulayat, Kementerian ATR/BPN membuat beberapa pilot project terkait masyarakat hukum adat di beberapa daerah dengan menggandeng sejumlah universitas.

Landasan konstitusional yang ada sejauh ini sudah sangat mencukupi untuk mengakui keberadaan masyarakat hukum adat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News