GTRA Berupaya Beri Kepastian Hukum bagi Masyarakat Hukum Adat
Selasa, 08 Agustus 2023 – 22:40 WIB
“Dari beberapa pilot project di Sumatra Barat, Papua, dan Papua Barat itu nantinya kita melakukan pengukuran dan pemetaan, dan itu dapat diterbitkan HPL (Hak Pengelolaan, red) untuk tanah ulayat tersebut,” terang Iskandar Syah.(chi/jpnn)
Landasan konstitusional yang ada sejauh ini sudah sangat mencukupi untuk mengakui keberadaan masyarakat hukum adat.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- Kementerian ATR/BPN Siapkan Lahan untuk Dukung Program 3 Juta Rumah
- Menteri Nusron Wahid dan Wamen Ossy Dermawan Pimpin Rapim Pertama di Kementerian ATR/BPN
- AHY Ungkap Kementerian ATR/BPN Berhasil Selamatkan Rp 5,71 Triliun Kerugian Negara
- Menteri AHY Ucapkan Selamat Kepada Ketum Kadin Indonesia Anindya Bakrie
- Cornelis Minta Kementerian ATR Tangani Konflik Lahan di Ketapang