GTT dan PTT Mulai Cemaskan Status

GTT dan PTT Mulai Cemaskan Status
Guru dan siswa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sebelum aturan tersebut muncul, SK GTT-PTT yang dibuat kepala sekolah masih diakui.

Artinya, kepala sekolah bebas merekrut pegawai kontrak jika kekurangan tenaga kependidikan.

Sesudah ada perda, perekrutan tenaga kontrak seperti GTT-PTT harus melalui mekanisme pemkot secara langsung.

"Aturan inilah yang menurut saya memunculkan pembatasan soal pengakuan GTT-PTT yang diusulkan dispendik." jelasnya.

Alhasil, tidak adanya PNS baru membuat sekolah kelabakan. Untuk mencukupi kebutuhan guru, akhirnya banyak kepala sekolah yang merekrut tenaga kontrak baru. Meski, secara aturan, itu tidak diperbolehkan.

Hal tersebut terlihat dari data FHK2I Surabaya. Dari tahun 2012-2014, di Surabaya ada sekitar 400 GTT-PTT baru yang dikontrak kepala sekolah.

Jumlah tersebut pasti bertambah jika didata GTT-PTT yang masuk pada 2015-2017.

"Nah, jika sekarang para GTT-PTT yang diangkat setelah Juni 2012 itu tidak diakui, pemerintah berarti bersikap diskriminatif," tegasnya.

Para GTT dan PTT menjadi tenaga kontrak bukan karena keinginan sendiri tapi atas dasar kebutuhan sekolah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News