GTT Disuruh Pilih TPG atau Honorer dari Pemda, PB PGRI Heran
"Bila harus memilih di antara dua, pasti nominal yang lebih besar harus dipilih. Ikut PPG tetapi TPG tak didapatkan," ucapnya.
Dudung berpendapat, APBD dan APBN sebaiknya kontributif pada guru GTT.
Idealnya kalau guru GTT sudah dapat sertifikat pendidik hak TPG-nya didapatkan. Plus honorarium pemerintah daerah.
Bukankah guru PNS pun dapat anggaran dari pemerintah (APBN) dan pemerintah daerah (APBD).
Bila guru GTT dapat honorarium dari pemda dan TPG maka pendapatan mereka bisa setara UMR/UMP.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 14 dinyatakan, “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial".
"Mengapa masih ada “larangan” guru GTT tidak boleh mendapatkan anggaran double dari TPG dan honor daerah?
Bukankah guru PNS malah sumber pendapatannya berlipat-lipat? Gaji pokok, TPG, THR, gaji ke-13, TPP dan maslahat lain," cetusnya.
PG PGRI mempertanyakan kebijakan menyuruh GTT alias guru tidak tetap memilih mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau honorer dari pemda.
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024