GTT Disuruh Pilih TPG atau Honorer dari Pemda, PB PGRI Heran

Dalam UU No 14 tahun 2005 pasal Pasal 15 dinyatakan, “Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.”
Pasal 15 ini menurut Dudung cukup menjadi dasar bagi GTT yang sudah tersertifikasi.
PGRI, lanjutnya, sudah berhasil mendorong guru GTT bisa ikut PPG. Sejumlah perjuangan panjang masih menanti.
Diantaranya adalah, pertama, mengusulkan TPG cair tiap bulan.
Kedua, guru honorer, sukwan GTT mendapatkan UMR/UMP.
Ketiga, BOS lebih tepat waktu, atau lebih cepat dengan fleksibilitas pelaporan.
Keempat, PPPK segera diberi SK/NIP.
Kelima, promosi, karir para guru penggerak.
PG PGRI mempertanyakan kebijakan menyuruh GTT alias guru tidak tetap memilih mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau honorer dari pemda.
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu