GTT Tuntut Gaji Sesuai UMK
Selasa, 08 Oktober 2013 – 07:29 WIB
WANAREJA - Setelah guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar aksi keprihatinan akhir pekan lalu, Senin (7/10) kemarin, giliran guru bakti menggelar aksi serupa. Aksi yang dikoordinir Forum Komunikasi Guru Tidak Tetap (FKGTT) juga menuntut agar pemerintah memberikan tunjangan yang layak.
Aksi kemarin digelar oleh FKGTT Kecamatan Wanareja di alun-alun Wanareja. Dimulai dengan pembubuhan tanda tangan 100 peserta aksi di atas kain putih sebagai bentuk dukungan. Peserta aksi sekitar pukul 09.00 langsung melakukan doa bersama dan tanpa adanya orasi.
Baca Juga:
Atribut yang dibawa selain spanduk yakni kertas berukuran besar bertuliskan "Gaji Kami Hanya Rp 100 Ribu".
Koordinator aksi, Herwanto menjelaskan, aksi diadakan sebagai langkah riil dari FKGTT untuk memperjuangkan nasib seluruh anggotanya. Herwanto menilai, FKGTT bahkan dikebiri oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 56 Tahun 2012. "PP 48 dan PP 56 membunuh legalitas GTT," katanya kepada Radarmas.
WANAREJA - Setelah guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar aksi keprihatinan
BERITA TERKAIT
- Dosen dan Mahasiswa HI Paramadina Kolaborasi Luncurkan Buku Terbaru
- SMP SIS Cilegon Jadi Sekolah Pertama Berstandar Internasional di Banten Utara
- UAC Mojokerto Perkuat Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi dalam ICORCS 2025
- Sinergi ARLIC dan IMLA Dorong Pengembangan Bahasa Arab di Indonesia
- PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Mengeklaim Ada Hal Baru
- Tingkatkan Literasi Anak, Universitas Bakrie-Yayasan Buddha Tzu Chi Gelar Ekspresi 2025