Gubernur Aceh Didesak Cepat Benahi PNS
Sabtu, 30 Juni 2012 – 10:15 WIB
BANDA ACEH - Belum genap sepekan menduduki kursi gubernur-wakil gubernur Aceh, Zaini Abdullah-Muzakir Manaf langsung mendapat desakan agar cepat membenahi birokrasi di lingkup Pemprov Aceh. Kepala Divisi Kebijakan Publik GeRAK Aceh Isra Safril, kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN) membeberkan data, dari tahun 2007 hingga 2012 proses pembahasan dan pengesahan APBA selalu terlambat dan malahan ada yang telah diwarning Mendagri. Ia mencontohkan APBA 2007 disahkan 20 Mei tahun itu. Lalu, APBA 2008 diketuk palu 24 Juni 2008. Namun APBA 2009, boleh dikatakan terbilang paling cepat, dimana disahkan 29 Januari tahun yang sama.
Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menyarankan agar Pemerintahan Aceh yang baru segera mereformasi birokrasi di jajaran pemerintahan sesuai dengan misi pasangan tersebut. Dimana salah satunya berisi tentang ‘Memperbaiki tata kelola Pemerintahan Aceh yang amanah melalui Implementasi dan penyelesaian turunan UUPA untuk menjaga perdamaian yang abadi’.
Baca Juga:
GeRAK Aceh menilai, selama ini proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) selalu terlambat disahkan dan masih banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak patuh terhadap peraturan, serta bolos jam dinas.
Baca Juga:
BANDA ACEH - Belum genap sepekan menduduki kursi gubernur-wakil gubernur Aceh, Zaini Abdullah-Muzakir Manaf langsung mendapat desakan agar cepat
BERITA TERKAIT
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya