Gubernur Aceh Larang Penjualan CPO ke Luar Daerah
jpnn.com, ACEH - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf akan mengeluarkan peraturan tentang larangan menjual crude palm oil (CPO) ke luar daerah.
Peraturan gubernur (pergub) itu akan berlaku bagi seluruh perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh.
"Bukan lagi CPO, tetapi kita harus bisa mengekspor barang jadi dari sini (Aceh)," ujar Irwandi saat saat meresmikan Kota Suka Makmue sebagai pusat perkantoran Kabupaten Nagan Raya, Selasa (29/8).
Kabupaten Nagan Raya merupakan daerah penghasil CPO terbesar di Aceh.
Daerah itu bisa menghasilkan sekitar 150 ton CPO per hari.
Irwandi berharap di Aceh bukan hanya dibangun pabrik CPO, tetapi juga pabrik refinery atau pengolahan kelapa sawit.
Sebab, Irwandi menginginkan Aceh bisa mengekspor langsung produk jadi ke luar daerah Aceh.
"Yang saya inginkan bukan CPO, tapi hasil akhir dari CPO ini. Kita harus bisa mengekspor barang jadi dari sini. Nilai tambahnya di Nagan, bukan di negara lain," ujar Irwandi.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf akan mengeluarkan peraturan tentang larangan menjual crude palm oil (CPO) ke luar daerah.
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Pelaku Usaha Harapkan Prabowo Bentuk Badan Otoritas Sawit
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- Bea Cukai Optimalkan CEISA 4.0 untuk Dukung Peningkatan Ekspor Kelapa Sawit