Gubernur Aceh Larang Penjualan CPO ke Luar Daerah
jpnn.com, ACEH - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf akan mengeluarkan peraturan tentang larangan menjual crude palm oil (CPO) ke luar daerah.
Peraturan gubernur (pergub) itu akan berlaku bagi seluruh perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh.
"Bukan lagi CPO, tetapi kita harus bisa mengekspor barang jadi dari sini (Aceh)," ujar Irwandi saat saat meresmikan Kota Suka Makmue sebagai pusat perkantoran Kabupaten Nagan Raya, Selasa (29/8).
Kabupaten Nagan Raya merupakan daerah penghasil CPO terbesar di Aceh.
Daerah itu bisa menghasilkan sekitar 150 ton CPO per hari.
Irwandi berharap di Aceh bukan hanya dibangun pabrik CPO, tetapi juga pabrik refinery atau pengolahan kelapa sawit.
Sebab, Irwandi menginginkan Aceh bisa mengekspor langsung produk jadi ke luar daerah Aceh.
"Yang saya inginkan bukan CPO, tapi hasil akhir dari CPO ini. Kita harus bisa mengekspor barang jadi dari sini. Nilai tambahnya di Nagan, bukan di negara lain," ujar Irwandi.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf akan mengeluarkan peraturan tentang larangan menjual crude palm oil (CPO) ke luar daerah.
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- UMKM Binaan BSI Tembus Pasar Global, Dapat Order Puluhan Ton
- Pembakar Alat Berat Perusahaan Sawit di Nagan Raya Ditangkap, Pelaku Ternyata Mantan Sekuriti
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswa Bernama Dhiyaul