Gubernur Aceh Larang Penjualan CPO ke Luar Daerah
Rabu, 30 Agustus 2017 – 17:47 WIB

Ilustrasi kelapa sawit. Foto: JPNN
Karena itu, Irwandi meminta Bupati Abdya Akmal Ibrahim, menunjukan hasil CPO di daerah tersebut lebih banyak dari Nagan Raya.
Irwandi juga mengancam akan mengalihkan pembangunan pabrik refinery ke Nagan Raya.
"Di sana (Abdya) mungkin kami bangun tapi lebih kecil," ujar Irwandi. (mai)
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf akan mengeluarkan peraturan tentang larangan menjual crude palm oil (CPO) ke luar daerah.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- Forwatan dan 3 Asosiasi Berbagi Manfaat Produk Turunan Sawit kepada Yatim Piatu
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Riau Berusaha Rebut Hak Kelola Kebun Eks Sawit Duta Palma