Gubernur Aceh Larang Penjualan CPO ke Luar Daerah
Rabu, 30 Agustus 2017 – 17:47 WIB
Karena itu, Irwandi meminta Bupati Abdya Akmal Ibrahim, menunjukan hasil CPO di daerah tersebut lebih banyak dari Nagan Raya.
Irwandi juga mengancam akan mengalihkan pembangunan pabrik refinery ke Nagan Raya.
"Di sana (Abdya) mungkin kami bangun tapi lebih kecil," ujar Irwandi. (mai)
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf akan mengeluarkan peraturan tentang larangan menjual crude palm oil (CPO) ke luar daerah.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Kelapa Sawit untuk Pembangunan Berkelanjutan
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Menko Airlangga Dorong Industri Kelapa Sawit yang Berkelanjutan, Efisien & Kompetitif
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang