Gubernur Akan Ambil Alih Kewenangan Kabupaten
Dalam Pemekaran Desa dan Kecamatan
Senin, 17 Mei 2010 – 23:08 WIB
JAKARTA - Pemerintah ternyata tak hanya khawatir soal maraknya pemekaran kabupaten/kota. Bahkan pemekaran tingkat desa dan kecamatan pun ikut membuat pemerintah khawatir. Menurutnya, pemekaran desa dan kecamatan sudah tidak terkontrol lagi. "Nantinya Gubernur yang akan punya wewenang memekarkan desa dan kecamatan. Selama ini karena cukup Perda kabupaten atau kota, pemekaran desa dan kecamatan sudah terlalu lepas," ujar Sodjuangon.
Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, Sodjuangon Situmorang, menyatakan bahwa pemerintah pusat akan menarik lagi kewenangan dalam pemekaran desa dan kecamatan yang selama ini diserahkan ke kabupaten/kota. Pasalnya, pemekaran desa dan kecamatan yang kini hanya cukup dengan Peraturan Daerah (Perda) saja, membuat laju pemekarannya tak terkendali
Baca Juga:
Sodjuangon menyampaikan hal itu saat berdialog dengan para gubernur dalam Rapat Koordinasi Desain Besar Penataan Daerah (Deserta) di Kementrian Dalam Negeri, Senin (17/5). Sodjuangon menyatakan, pemerintah akan mengembalikan kewenangan memekarkan kecamatan dan desa ke Provinsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah ternyata tak hanya khawatir soal maraknya pemekaran kabupaten/kota. Bahkan pemekaran tingkat desa dan kecamatan pun ikut membuat
BERITA TERKAIT
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat