Gubernur Akan Ambil Alih Kewenangan Kabupaten
Dalam Pemekaran Desa dan Kecamatan
Senin, 17 Mei 2010 – 23:08 WIB
JAKARTA - Pemerintah ternyata tak hanya khawatir soal maraknya pemekaran kabupaten/kota. Bahkan pemekaran tingkat desa dan kecamatan pun ikut membuat pemerintah khawatir. Menurutnya, pemekaran desa dan kecamatan sudah tidak terkontrol lagi. "Nantinya Gubernur yang akan punya wewenang memekarkan desa dan kecamatan. Selama ini karena cukup Perda kabupaten atau kota, pemekaran desa dan kecamatan sudah terlalu lepas," ujar Sodjuangon.
Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, Sodjuangon Situmorang, menyatakan bahwa pemerintah pusat akan menarik lagi kewenangan dalam pemekaran desa dan kecamatan yang selama ini diserahkan ke kabupaten/kota. Pasalnya, pemekaran desa dan kecamatan yang kini hanya cukup dengan Peraturan Daerah (Perda) saja, membuat laju pemekarannya tak terkendali
Baca Juga:
Sodjuangon menyampaikan hal itu saat berdialog dengan para gubernur dalam Rapat Koordinasi Desain Besar Penataan Daerah (Deserta) di Kementrian Dalam Negeri, Senin (17/5). Sodjuangon menyatakan, pemerintah akan mengembalikan kewenangan memekarkan kecamatan dan desa ke Provinsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah ternyata tak hanya khawatir soal maraknya pemekaran kabupaten/kota. Bahkan pemekaran tingkat desa dan kecamatan pun ikut membuat
BERITA TERKAIT
- Kena Doxing, Bung Towel Lapor Polda Metro Jaya
- Edukasi dan Dukung Energi Bersih, PIS Tanam Pohon dan Pasang PLTS di SMPN 2 Cilegon
- Pemuda ICMI Gugat Peraturan Menteri terkait Proyek Strategis Nasional
- SPPG Wajib Mengontrol Kualitas Makanan Propam MBG
- Libur Sekolah Saat Ramadan Perlu Kajian Mendalam, Karmila Sari Usulkan Pesantren Kilat
- Menko Yusril dan Deretan Pejabat Hadiri Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum