Gubernur Anies Bakal Sanksi Tegas Perusahaan Perusak Lingkungan
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan mencabut izin perusahaan atau pabrik yang terbukti mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.
"Ketika ada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan mencederai kesehatan warga dan merusak lingkungan, kami berikan langkah yang sesuai ketentuan dari peringatan dan pemantauan," ujar Gubernur Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/6).
Anies mengatakan ini untuk menanggapi buruknya kualitas udara di Jakarta beberapa waktu terakhir. Terlebih, ibu kota kerap menduduki peringkat nomor wahid di dunia soal buruknya kualitas udara.
"Kalau tidak dilakukan perbaikan, maka kegiatan atau operasinya kami cabut izinnya," kata Anies.
Sanksi pencabutan izin itu sudah dijatuhi kepada perusahaan salah satunya kepada PT KCN yang terbukti menyebabkan pencemaran debu batu bara di wilayah Marunda, Jakarta Utara.
Pencemaran tersebut juga menyebabkan sejumlah masyarakat menderita sesak napas hingga gatal-gatal.
PT KCN sebenarnya sudah dijatuhi sanksi dan diminta memperbaiki sistem pembuangan sisa batu bara untuk meminimalkan pencemaran, namun perusahaan tersebut tak melaksanakannya.
Lantaran perusahaan tak melaksanakan mayoritas sanksi hingga tenggat waktu yang sudah ditentukan, Pemprov DKI Jakarta pun mencabut izin usaha PT KCN.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan mencabut izin perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan.
- CEO Olahkarsa Raih Penghargaan Asia’s Most Admirable Young Leaders di Ajang ACES 2024
- Operasikan Pabrik di Jakarta Timur, Grundfos Gelontorkan Investasi Rp 31 Miliar
- Monev di 2 Perusahaan Ini, Bea Cukai Tanjung Perak Pastikan Kepatuhan Pengguna Jasa
- Ketum Kadin Anindya Bakrie Menggali Potensi Kerja Sama dengan Sejumlah Perusahaan di China
- Dirikan PT Abhipraya Wijaya Sampatti, Irfan: Ingin Membuka Lapangan Kerja
- Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan Bersertifikat AEO, Ini Upaya yang Dilakukan Bea Cukai