Gubernur Anies Didesak Cabut Sergub Larangan Iklan Rokok di Gerai Ritel
jpnn.com, JAKARTA - Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021, tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok, ditentang banyak pihak.
Dewan Penasihat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta menilai Sergub tersebut berlebihan dan mengganggu iklim usaha.
Apalagi, dengan adanya penindakan dari Satpol PP ke gerai-gerai minimarket dan supermarket.
“Berdagang di Indonesia itu penuh tantangan, kami selama ini sedikit dibantu tapi banyak diganggu, tapi pemerintah berharap adanya pertumbuhan saat ini karena pandemi. Kami sebagai ritel butuh kepastian usaha,” tutur Tutum.
Saat ini, industri ritel nasional tengah memikul banyak tekanan sebagai imbas dari pandemi COVID-19. Jangankan bertumbuh, dunia usaha kini masih berjuang untuk bertahan.
Sergub ini dinilai menambah beban bagi sektor ritel yang masih jauh dari kata pulih.
Tutum menilai kebijakan ini malah bisa menjadi bumerang buat iklim usaha dan investasi.
Padahal, saat ini Presiden Joko Widodo sedang berupaya mendongkrak investasi nasional dan mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional.
Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021, tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok, ditentang banyak pihak.
- Anies Dukung Pramono-Rano, Tokoh Betawi Yakin Anak Abah Tak Mengikuti
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Orang Dekat Anies Baswedan Yakin Pramono & Rano Tak Akan Berkhianat
- Hasto PDIP Sebut Kedekatan Anies dengan Pram-Doel Akibat Demokrasi yang Dikebiri
- Anies Baswedan Berpose 3 Jari Bareng Pramono-Rano Karno