Gubernur Anies Digugat Karena Menaikkan UMP, Wagub Riza Patria Angkat Suara
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi gugatan yang dilayangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap Gubernur Anies Baswedan.
Anies digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena merevisi kenaikan upah minimun provinsi (UMP) DKI 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.
Menurut Riza, hal tersebut wajar dilakukan karena sebuah keputusan tentu menimbulkan pro dan kontra di tengah publik.
Ditambah lagi keputusan tersebut berhubungan dengan usaha dan pekerjaan.
"Kita ini negara demokrasi, biasa ya, ada satu kebijakan tidak mungkin memuaskan semua pihak," ucap Riza di Balai Kota DKI, Senin (17/1).
Politisi Partai Gerindra itu mengaku menghormati keputusan dari para pengusaha yang melayangkan gugatan.
Namun, Riza memastikan keputusan menaikkan UMP DKI 2022 sudah berdasarkan pertimbangan yang matang.
"Sekali lagi Pak Gubernur, Pemprov DKI Jakarta mengambil keputusan melalui proses panjang dengan berbagai pertimbangan evaluasi dan semuanya untuk kepentingan orang banyak," tuturnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap Gubernur Anies Baswedan.
- Investasi Triliunan Perlu Kepastian Regulasi, Industri Petrokimia Perlu Perhatian Pemerintah
- Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo
- Menko Airlangga Beberkan Upaya Pemerintah Menjaga Sektor Industri Dalam Negeri
- Khawatir Bisa Mematikan Industri Tembakau, Apindo Tegas Menolak RPMK
- Salurkan Dana Pendidikan, Sucor AM Gandeng Yayasan Maju Bersama Pengusaha Indonesia
- Puluhan Asosiasi Menolak Kebijakan PP Nomor 28 Tahun 2024